Ini Tegasan DPUPR Kota Tangerang, Bahwa Tiang Milik Link Net Belum Kantongi Izin Rekomendasi Tata Ruang

1

PelitaTangerang.com , Kota Tangerang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, menegaskan Tiang Linknet Kabel Udara(KU) belum miliki Izin Rekomendasi Tata Ruang. Selasa (21/09/2021).

Karena Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Pemerintah dan Walikota telah melarang adanya pembangunan serta pengerjaan Kabel Udara (KU) apalagi mengunakan fasilitas milik negara.

Agus M Romdoni, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) mengatakan. Kita sudah melakukan sesuai prosedur yang ditempuh dengan melayangkan surat ke pihak Link Net dua Kali, Lalu DPUPR dan Satpol PP, sesuai tupoksi UU Pers No 40 Tahun 1999, Konfirmasi dan Informasi, Kata Agus Kepada Media.

“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Link Net atau responsif tentang perihal surat kita Konfirmasi dan Informasi, bahkan selalu lempar tanggung jawab. Jelas pihak Link Net diduga belum mengantongi izin rekomendasi PUPR (Tata Ruang) diduga telah mengunakan Fasilitas Umum tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang ketertiban umum,” ucapnya.

Lanjut Agus, KJK akan bersurat ke Walikota Tangerang, untuk meminta ketegasan segera menertibkan tiang – tiang Kabel Udara milik Link Net, dibulan September ini, tuturnya.

Sementara Itu, Iwan. Kepala Bidang Penegak Undang Daerah (Kabid Gakumda), menegaskan. “Kita telah layangkan surat panggilan pertama kepada pihak Link Net untuk datang ke Mako Satpol PP Kota Tangerang dan menjelaskan perihal Kabel Udara yang diduga belum miliki izin rekomendasi PUPR Tata Ruang, tegasnya.

“Apabila tidak datang panggilan pertama lalu kedua, panggilan ketiga kita layangkan kita layangkan kembali, tidak datang juga, sesuai tupuksi kita Penegakan Peraturan Daerah, Akan kita tertibkan semua tiang – tiang Link Net Kabel Udara tersebut,” ungkapnya.

Diketahui pemasangan tiang internet milik Link Net diduga ada 8 titik pemansangan akan tetapi 3 titik di ketahui oleh Tim KJK diantara Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Cibodas. Dinas PUPR Kota Tangerang pun ketika di konfirmasi KJK. Tidak mengeluarkan Izin bentuk Rekomendasi kepada Link Net tentang pembangunan atau pengerjaan Tiang Kabel Udara. (Doni)