Anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia melaporkan balik JA ke polres metro Tangerang Kota.

30

PelitaTangerang.com, Tangerang – Pelaporan balik ini merupakan buntut JA, seorang kontraktor yang membuat laporan rekayasa.

“Mengetahui JA membuat laporan rekayasa, saya pun membuat laporan balik dengan kejadian yang benar berdasarkan visum di RSU Kabupaten Tangerang. Pelaporan dilakukan tanggal (22/09/2021) terkait penganiayaan dengan pasal 351 KUHP” Ujarnya Epa kepada awak media di kawasan Neglasari (24/09/2021).

Selain itu, Epa menjelaskan kronologis dirinya menjadi korban penganiayaan.

“Saya datang ke kontrakan JA untuk nagih perjanjian bisnis, tetapi malah cekcok. Saya datang untuk mempertanyakan uang saya yang sudah di transfer. Jawaban JA sudah diberi ke si pembuat Alexander Nadianto. Katanya sudah di transfer Rp175juta, sedangkan pengakuan Si pembuat interior baru Rp125juta” jelasnya.

Lanjutnya Epa, akhirnya perdebatan memicu tarik menarik hp, hingga tangan Epa pun terpelintir.

“Di dalam rumah ada JA beserta 4 rekan kerjanya, sedangkan saya bersama Pabudi selaku supir saya yang menunggu diluar. Perdebatan hingga tarik-menarik hp, tangan saya terpelintir dan masih sakit sampe sekarang. Pabuadi pun masuk untuk melerai,tapi pabuadi dihadang oleh anak buah JA ramai-ramai, hingga terjadi baku hantam. Lalu Pabuadi mengeluarkan pistol mainan yang secara refleks dipukulkan ke wajah JA” Ucapnya.

Tambahnya, JA pun melepas pelintiran kepada Epa.

“Setelah kedatangan Pabuadi yang mengeluarkan pistol, JA langsung melepas pelintirian di tangan kanan saya” tutupnya Epa. (AL)