PelitaTangerang.com, Tangerang – Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Tangerang, RU, S dan Y yang sudah ditetapkan tersangka terkait kebakaran pada Jumat (24/9/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan penyidik karena membutuhkan keterangan tambahan dari tiga tersangka sebelum melakukan gelar perkara pada Jumat malam.
Adapun gelar perkara yang akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
“Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y diperiksa sebagai tersangka. Termasuk beberapa saksi ahli, 6 orang yang kita panggil kermarin untuk dilakukan pemeriksaan dan menentukan Pasal 187 dan 188,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Dinonaktifkan
Yusri mengatakan, gelar perkara yang akan dilakukan Jumat malam, menyesuaikan hasil dari pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi.
“Kita akan upayakan kepada penyidik untuk gelar perkara malam ini. Entah malam ini atau mungkin besok tergantung pemeriksaan hari ini,” kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.Namun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Polisi: Ada Kemungkinan Tersangka Lain pada Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahu
Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.(Red)