Polres Mesuji – Team Tekab 308, Bersama Anggota Polsek Tanjung Raya berhasil Ungkap Kasus Penangkapan Terhadap 7 Pelaku, Tindak Pidana Pencurian

2

dengan pemberatan di areal perkebunan kelapa sawit plasma PT. BSMI Blok T.R 03 yang terletak di desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Minggu (19/09/21) Siang, sekira pukul 11.00 Wib.

PelitaTangerang.com, Mesuji – adapun identitas ke 7 pelaku adalah MJ (50), SI (28), PK (28), EN (22), LR (35), DI (21) mereka adalah warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dan HM (26) warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan jelas IPTU Suldi Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik dengan dasar LP/ B /444/ IX /2021 / SPKT / Polsek Tanjung Raya / Polres Mesuji / POLDA LAMPUNG, tanggal 19 September 2021. Korban pada saat itu mendapat informasi bahwa pelaku komplotan pencuri masuk kedalam lahan kebun plasma milik PT. BSMI di blok T.R 03 Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung raya, Kabupaten Mesuji, untuk memanen buah kelapa sawit.

Lebih Lanjut, para komplotan tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan alat dodos, egrek, dan tojok. Setelah selesai memanen, buah tersebut dilangsir menggunakan sepeda motor untuk diangkut kedalam mobil pick up. Kemudian setelah itu buah kelapa sawit dipindahkan kedalam mobil truck. Atas kejadian tersebut PT. BSMI mengalami kerugian Buah kelapa sawit sebanyak 2.760 kg yang ditafsir senilai Rp 5.852.100,- (lima juta delapan ratus limapuluh dua seratus rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Tanjung Raya. Ujar IPTU Suldi

Adapun Kronologis Penangkapan bermula Pada Hari Minggu (19/09/21) sekira pukul 11.30.wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi pencurian dan sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT.BSMI.

Dengan sigap anggota langsung menuju ke lokasi, sesampainya di sana, memang benar komplotan pelaku sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT. BSMI di Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Sekira Pukul 12.00 Wib, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ dan komplotannya bersama barang bukti buah kelapa sawit hasil curian, 1 Unit mobil truck merk Mitsubishi canter warna biru kuning Nopol : BE 8252 LV, 1 Unit mobil pick up mitsubishi colt T122SS warna hitam Nopol : BE 9281 LO, 1 (satu) Unit motor Yamaha merk mio J warna hitam orange, 1 Buah dodos, 2 buah egrek, 5 buah tojok, 1 buah parang dengan gagang kayu berwarna coklat panjang sekira 50 cm, 3 buah golok warna coklat dengan gagang kayu warna coklat panjang sekira 40 cm, 1 (satu) buah golok warna stenlis gagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat, 1 buah senjata tajam jenis badik gagang kayu warna putih dengan sarung isolasi warna hitam, dan 1 pucuk senjata api mainan stenlis dengan gagang warna hitam. Ungkap Kapolsek

Setelah diamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pungkasnya. (Red/AL)