Pelita Tangerang.com, JAKARTA – Sungguh malang nasib ibu Amih Pekerja Migran Indonesia yang di berangkatkan secara ilegal ke negara Malaysia, oleh sponsor kampung bernama Ulfa asal indramayu dan suami iwan asal karawang. Sponsor ini memalsukan data bu Amih dengan merombak tahun kelahiran agar bisa di terima bekerja dengan memudakan umur 6 tahun lebih muda.
Bu Amih seorang buta huruf tidak mengerti baca tulis, “saya di sodorkan surat pernyataan untuk di tandatangani oleh pihak Agent malaysa tentang upah saya, yang mana saya bekerja selama 15 bulan, dan disuruh menandatangani untuk pengajian 11 bulan itupun sama sekali tidak ada di bayar kepada saya”. tuturnya mengadu ke LSM-KCBI bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di terima oleh kabid LSM-KCBI bapak Achmad Faizal.
Kabid LSM-KCBI Achmad Faizal mengkonfirmasi langsung melalui handphone seluler Whatsapp kepada Paul Wong pimpinan
Pihak Agensi pekerjaan Exzora resources Sdn, yang beralamat 60,lorong kinta, 10400 Penang Malaysia. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Kabid Perlindungan ini tidak mendapat respon sama sekali bahkan yang bersangkutan (red Paul Wong) langsung melakukan pemblokiran.
Melihat tindakan Paul wong ini, kabid LSM-KCBI di temani oleh korlap LSM-KCBI Jonson P . Simalango bersama dengan PMI dan keluarga PMI mengadukan nasib bu Amih ini langsung ke kantor BP2MI Ciracas Jakarta timur dan diterima oleh pak Budi selaku staf kasi BP2MI Jakarta Timur agar hak gaji bu Amih ini di bayarkan selama 15 bulan oleh Agent Malaysia Paul Wong.
“Kami juga berharap BP2MI dapat bekerja dengan cepat sesuai dengan slogan sikat sindikat, tegas Achmad Faisal.
Ketua Umum LSM KCBI Joel B Simbolon menginstruksikan seluruh jajaran LSM KCBI Bidang Perlindungan PMI dan Tenaga Kerja untuk tetap mengawal laporan ini ke BP2MI apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh BP2MI maka siap kita laporkan ke Mabes Polri.(Red/AL)