Bangunan Berdiri Dilahan Tanah Milik PT. Zealendia, Disegel Gakumda Satpol PP Kota Tangerang

0

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang segel bangunan kantor milik Kantor dan Gudang rekanan PT Zealendia yang berlokasi Jalan. Galeong, Margasari, Kota Tangerang, Senin (25/10/2021).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Syaefudin menjelaskan, disegelnya bangunan baru di halaman pabrik cokelat tersebut dikarenakan pihak perusahaan menyalahi aturan yang telah diterapkan berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2018.

Dikatakannya, penyegelan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang mengetahui ada pembangunan di halaman industri milik PT Zealendia.

“Ya setelah kita mendapat laporan adanya pembangunan baru di pabrik tersebut, kita lakukan pemangilan, pemeriksaan, dan ternyata benar belum mengantongi ijin, sesuai aturan yg berlaku dan arahan pak Kasat untuk dilakukan penyegelan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni, mengapresiasi langkah upaya penegakan Perda oleh Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, untuk menyegel bangunan milik PT. Cipta Dimensi Baja Nusantara rekanan dan berdiri tanah milik PT. Zealendia, ucapnya. Rabu (27/10/2021).

“Walaupun sistem pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Online Single Submission (OSS) Persyaratan Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT)
Dan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) bukan bagian dari Izin yang Sah,
Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG). Pemilik bangunan tidak sama sekali melakukan proses atau mengajukan Izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) artinya bangunan tersebut Ilegal. Lantaran regulasi Kas Daerah tidak masuk ke pemerintah Kota Tangerang,” imbuh, Doni Kerap disapanya.

Kendati demikian, Ia berharap Bangunan PT. Cipta Dimensi Baja Nusantara berdiri di tanah milik PT. Zealendia tidak hanya disegel dengan papan Segel. Tapi aktivitas di lokasi harus di hentikan bila perlu gembok gerbangnya, agar tidak ada pekerja dan hilir mudik karyawan. Ini baru tindakan tegas sebagai penegak Perda, pungkasnya. (Red/KJK)