Gatot Wibowo, Ketua DPRD Kota Tangerang
PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Miris Kurang Pengawasan TPSA Liar Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Beroperasi lagi, Padahal sudah segel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahkan TPSA Liar tersebut, aktivitas berlangsung dilokasi untuk memilah sampah dan ditemukan hilir mudik mobil sampah dari luar Kota Tangerang. Rabu (27/10/2021)
Kapala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup. Yudi Pradana mengatakan, Pada dasarnya TPA liar yang disegel itu bukan bagian dari tugas kita. Akan tetapi terkait pembuangan sampah yang masuk ke TPA Rawa kucing adalah tupoksi DLH Kota Tangerang,
“Itukan sedang diproses penyelidikan Gakum KHLK. Kita tidak bisa ikut campur dalam kebijakannya kerena bukan wewenang kita untuk ambil tindakan dan menyetop atau menutup TPSA liar karena itu ranah KLHK langsung yang memberikan upaya untuk menindak tempat tersebut, dengan cara disegel. Ya, kita tunggu proses penyidikan, hasilnya apa. Saya pun tidak tau, apabila ingin kejelasan info tanyakan ke Gakum KLHK,” ujar Yudi. Senin lalu (25/10) saat di Konfirmasi Wartawan.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo, mengungkapkan. Adanya dugaan TPSA liar yang sudah disegel oleh Gakum Kementrian Lingkungan Hidup, Kehutanan (KLHK) Kamis lalu (23/9/2021), sehingga warga tidak boleh lagi melakukan aktivitas di TPA ilegal tersebut, untuk pembuangan sampah berasal dari luar Kota Tangerang, tapi masih saja beroperasi. Ini harus adanya saling koordinasi dengan pihak terkait, untuk mengambil tindakan pengawasan dan melaporkan kepolisian, terkait wilayah TPSA liar yang sudah disegel berjalan sesuai aturannya.

“Harusnya ada upaya tempuh peran aktif semua stekcoder pemerintah untuk melakukan koordinasi antar lintas Dinas Lingkungan Hidup. Dari Pemerintah Kota, Propinsi dan Pusat hal ini adalah KLHK, ini bagian upaya ketegasan dalam produk sangsinya, bilamana TPSA liar sudah disegel tapi masih beroperasi,” ungkap Gatot kepada awak media. Selasa (26/10)
Kendati demikian, Ia berharap Pemerintah Kota Tangerang (Walikota,red) harus benar-benar serius dalam pengawasan terhadap TPSA liar yang sudah disegel tersebut, agar tidak terkesan pembiaran karena lokasinya di Kota Tangerang. Walaupun itu dalam tahap proses penyelidikan oleh Gakum KHLK. Makanya pihak KLHK, pada saat itu ambil keputusan lokasi untuk sementara disegel dulu, agar proses lidik Gakum KHLK berjalan dan ada keputusannya, tuturnya.
“Masalah TPSA Liar itu sangat krusial, karena masih proses lidik Gakum KHLK. Ini juga harus ada solusi dan Indukasi, dampak sosialnya buat warga setempat yang selama ini mengais rezeki sudah puluhan tahu. Apabila pihak Gakum KHLK telah ambil keputusan Kongrit terhadap TPSA liar ditutup atau keputusan lain, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang sudah miliki solusi terbaik biar warga setempat yang terkena dampaknya,” ujarnya.
Sebelum di beritakan, Diduga TPS RW 01, Kedaung Baru yang sudah di segel oleh KLHK masih beroperasi bahkan dari hasil investigasi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) adanya hilir mudik kendaraan sampah dari luar kota Tangerang melakukan pembuangan dan kegiatan di lokasi masih ada melakukan pemilihan sampah.
Saat dikonfirmasi Camat Neglasari, Tubagus Sani Soniawan, mengatakan. Saat pengawasan Kecamatan Neglasari melakukan monitoring di lokasi, papan segel dari KHLK masih ada, akan tetapi aktivitas pemilahan sampah masih berjalan.
“Kita menduga adanya hilir mudik truk sampah masih berjalan, lantaran Garis Police Line masih ada tapi ada dugaan itu dimodifikasi, apabila mobil lewat digulung. Ini jelas adanya aktifitas secara sembunyi – sembunyi pas pihak kita melakukan monitoring tidak ada kegiatan, hanya meninggalkan jejak aja yang ada,” ucap Sani
Sesuai Undang – Undang Lingkungan Hidup No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang – Undang No.32 tahun 2009, pasal 68 dan Pasal 116 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Perda Banten No.8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perpres No.27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan. (Tim KJK)