PelitaTangerang.com, Kota Tangerang– Walikota Tangerang Arif R. Wismansyah perintahkan Inspektorat Cek Satpol PP nyamar razia PSK beberapa waktu lalu, Walikota juga akan memeriksa oknum satpol PP jika terbukti memanfaatkan jasa prostitusi.
Beredar dan dugaan adanya 2 Oknum Satpol PP Kota Tangerang yang menyamar dan tercyduk memanfaatkan jasa Prostitusi di Kos-Kosan di Wilayah Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
Sementara itu Tony Brammanti SH Sekretaris LSM LIRA Prov. Banten saat dihubungi awak Media via Telepon Seluler menegaskan “Harusnya Satpol PP tidak melakukan hal yang jelas-jelas bukan tupoksi nya untuk melakukan penyamaran dan memanfaatkan jasa Prostitusi” tegas Bramanti
Diketahui bahwa Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 telah mengatur adanya Larangan Pelacuran. Adapun ancaman kurungan paling lama selama tiga bulan penjara dan denda Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi siapa saja yang melanggar tersebut.
Bramanti juga secara tegas meminta kepada pihak berwenang agar kedua oknum Satpol PP yang terciduk saat melakukan penyamaran tersebut untuk di tindak secara tegas, karena mana mungkin mereka diberikan tugas sesuai dengan SOP Satpol PP, bila hal tersebut telah melanggar aturan maka kami minta oknum tersebut di pecat dari Satpol PP karena sudah jelas mencoreng intansi Pemerintah.
“Jelas, dua oknum tersebut sudah mencoreng instansi pemerintahan Kota Tangerang yang memiliki Motto Akhlakul Karimah dan kami meminta keduanya harus di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Bram.(Red/AL)