PelitaTangerang.com, KOTA TANGERANG – Pembangunan 3 lantai Primaya Hospital di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang jadi misteri. Pasalnya, plang IMB yang dipasang diduga bodong. Karena, plang atau papan nama tampak polos tidak ada tertera keterangan apapun.
Dari informasi yang dihimpun, Rabu (03/11/2021), bangunan baru tersebut rencananya akan digunakan untuk gedung radiologi Primaya Hospital.
Andi salah satu pekerja mengungkapkan bahwa kemungkinan bangunan ini ada penambahan hingga 9 lantai.
“Ini sementara lantai tiga, kalau untuk selanjutnya mungkin iya 1 tahun atau 2 tahun lagi sampai ke lantai sembilan,” ungkapnya.

Terkait plang IMB, Andi tidak mengetahui. Menurutnya, izin bangunan pasti ada. “Kalau izin saya kurang mengetahui. Cuman yang jelas sudah pasti ada izin mendirikan bangunan. Inikan udah Internasional (Primaya Hospital),” ucapnya.
“Saya bolak-balik kesini belum pernah melihat itu papan IMB. Kalau mau lebih jelas tanyanya silakan ke security,” sambung Andi.
Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Nana Cisyana mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19 untuk pelayanan perizinan belum efektif. Ia menjelaskan, pihak rumah sakit sudah mengajukan perubahan izin penggunaan pemanfaatan tanah atau IPPT.

“Mungkin sudah tau bahwa perizinan belum buka untuk mengurus IMB, sejak awal pandemi hingga sekarang perizinan belum buka. Tetapi yang saya tau rumah sakit itu lagi mengurus perubahan IPPT terus mau lanjut ke IMB (pengurusan) tapi tutup (Dinas perizinan Kota Tangerang). Kalau kemarin sudah mengajukan perubahan IPPT,” kata Nana saat dihubungi awak media, Senin (25/10/2021).
“Apabila ada plang IMB tetapi tidak tertera nomor IMB atau papan tersebut kosong itu tentu sudah melanggar. Coba lihat nomor IMBnya, dan nama perusahannya biar kita cek, foto coba kirim ke saya. Jika ada pelanggaran, Perkim rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penindakan,” lanjutnya.
Perlu diketahui, pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, pemilik bangunan gedung harus tetap mengantongi izin sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (Tim/Red)