PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Dua Bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) Smatfren yang dibangun oleh Pihak PT. IBS, Tbk. Wilayah RW 06, Kelurahan Batusari Diduga Belum Miliki Izin. Kamis (04/11/2021).
Tower yang miliki ketinggian 36 Meter, diduga belum miliki Rekomendasi PUPR Tata Ruang dan Izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Diduga pihak provider telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 9 Tahun 2017 Jo Peraturan Walikota (Perwal) nomor 32 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan adanya pembangunan tower yang berdiri lahan tanah milik Roni Bin Nafis, tuturnya.
“Izin warga kita sudah, bahkan saya juga tanda tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni, menjelaskan. Berdirinya tower Smatfren di Kelurahan Batusari jelas belum miliki izin, terkait rekomendasi PUPR Tata Ruang dan Kominfo Kota Tangerang pun belum miliki Rekomendasinya dari pihak PT IBS Tbk selaku pembangun Tower, Jelas Agus Kerap disapanya.
“Saya tau sistem pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Online Single Submission (OSS) sangat sulit, tapi Izin Warga (IW) bukan dijadikan landasan sebagai izin untuk membangun tower. Persyaratan Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT) Dan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) bukan bagian dari Izin yang Sah, karena tidak sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG),” katanya.
Lanjutnya, Pemilik bangunan (PT. IBS, Tbk,) belum melakukan proses Syarat dan belum mengajukan Izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang artinya bangunan tersebut Ilegal. Ucap Agus.
“Kita akan Pantau dan Surati Satpol PP Kota Tangerang untuk meminta disegel bangunan tower tersebut, apabila hanya di stop kerjaan bisa saja meraka kucing-kucing an membangun secara diam-diam. Ini harus ada tindakan tegas di lokasi. Agar pihak tower BTS harus melaksanakan syarat proses izin dahulu,” Imbuhnya.
Kendati demikian. Pembangunan Tower BTS tersebut, diduga pihak Provider telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 9 Tahun 2017 Jo Peraturan Walikota (Perwal) nomor 32 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, harus ada ketegasan dalam penindakan, pungkasnya.
Sampai berita ini di tayang, belum ada Kutipan resmi dari pihak terkait. Tentang pembangunan tower BTS. (Red / KJK)