PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Permasalahan yang terjadi antara pekerja J&T Ekspress dengan manajemen atas sejumlah permasalahan sudah selesai dengan musyawarah.
Para pekerja yang juga merupakan anggota Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini pun tampak sumringah karena permasalahan kesalah pahamannya sudah sesuai yang di harapkan para pekerjanya
Ketua KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat. Menjelaskan, Permasalahan antara pekerja J&T dan pihak manjementnya hanya salah pahan. Sebelumnya Memang para pekerja J&T menggelar unjuk rasa selama dua hari untuk menyampaikan aspirasinya di depan Kantor J&T Tangcity Mall, Kota Tangerang.
“Alhamdulillah kita sudah sepakat dengan pihak perusahaan memang hanya kesalah pahaman antara perusahaan dan anggota. Salah komunikasi hingga terjadi hal – hal seperti ini. Ternyata ketika kita bertemu pimpinan J&T dan Kapolres Metro Tangerang Kota, ada beberapa kesepakatan yang akan dilaksanakan,” ujarnya saat di temui di kantor Dpc Kspsi Provinsi Banten,Kamis (11/11/2021).

Dedi menyebutkan. Permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan J&T hanyalah kesalahpahaman, karena sebenarnya perusahaan J&T sudah sangat bagus dan bisa diajak musyawarah dan bekerjasama dalam menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.
Menurutnya, Perusahaan J&T sangat baik buktinya sebanyak 128 pekerja J&T yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya disepakati pada hari senin depan sudah dipekerjakan kembali.
“Untuk permasalahan kesalah pahaman yang lainnya nanti akan kita bicarakan dengan pertemuan berikutnya, ada hal-hal yang dilakukan strategi bisnis tetapi dengan keberadaan serikat pekerja apapun yang dilakukan nanti akan komunikasi dengan kita, sehingga dengan visi misi perusahaan akan bersinergi dengan serikat pekerja. Yang perlu diketahui, keberadaan kita perusahaan itu maju, sukses sehingga pada akhirnya kesejahteraan karyawan bisa meningkat,” Tungkasnya.
Selain itu, tuntutan upah pekerja yang dikeluhkan juga telah disepakati perusahaan. “Kita juga sudah sepakati nanti perusahaan akan membayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentunya Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang selatan,” jelasnya.
Dedi juga menghimbau ,Para pekerja J&T yang juga buruh Spsi untuk kembali bekerja dengan normal karena Permaslahan kesalah pahaman sudah selesai.
“Yang lain normal seperti biasa, tapi yang 128 pekerja yang diPHK sudah di sepakati mulai hari Senin sudah masuk kerja seperti biasanya, Karena besok itu yang 128 kena PHK akan kita kumpulkan bersama manajemen, dan serikat akan diskusi hal-hal yang lainnya,” pungkasnya. (Red/KJK)