Miris,Transformers Tabrak Angkot, Dua Nyawa Melayang Tiga Orang Luka Berat

11

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Peristiwa kecelakaan maut antara Kendaraan kecil nopol B.2510 ZC dengan Kendaraan Transformers Nopol B.9273 KYW yang terjadi pada Senin pagi, 15/11/2021 lalu di Jalan Marsekal Suryadharma Kel. Neglasari Kec. Neglasari Kota Tangerang

Masih di rasakan oleh keluarga besar para korban dan Warga Masyarakat Kampung Rawarotan Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Peristiwa yang mengrengut 2 nyawa dan 3 orang luka berat, menjadi pilu mendalam keluarga korban saat kecelakaan saat Fajar terbit.

Ustad Taufik Tokoh Masyarakat Rawarotan merasa kecewa dan kesal karena sampai ini tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan dan instansi lainnya hingga hari ini warga Kampung Rawarotan Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari akan turun kejalan melakukan Aksi Gerakan Moral dan Keadilan dengan menghimbau supir Transformers dari arah Teluk Naga ke Kota Tangerang agar tidak ugal-ugalan dan menyetop serta memutar balik Kendaraan Transformers arah Kota Tangerang menuju Teluknaga di Jalan Marsekal Suryadharma Kel. Selapajang Jaya Kec. Neglasari Kota Tangerang, Kamis Lalu, (18/11/2021).

“Kami akan terus lakukan aksi moral dan keadilan di jalan raya, sebelum pihak perusahaan armada talenta bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut,” tegasnya.

Pasalnya kecelakaan tersebut telah merenggut nyawa dua orang meninggal dunia diantaranya Ibu. Ijah dan H.Ustad Mudarif Warga Kampung Rawarotan RW.02 Kelurahan Selapajang Jaya yang keduanya merupakan suami istri, sementara tiga korban luka-luka diantaranya Ibu Iyah dan Ibu Iben warga Kampung Rawarotan RW.02 serta Ibu Eman/mani Warga Kampung Rawarotan RW.01 Kel.Selapajang Jaya, ucap, Taufik saat di telepon via WhatsApp.

Sementara ditempat terpisah. San Rodi Pegiat Sosial, mengatakan. Bahwa kecelakaan maut di Jalan Marsekal Suryadharma Selapajang dan sekitarnya ini bukan pertama kali, ini sudah tidak terhitung lagi dan apapun itu dalihnya pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas kecelakaan maut tersebut.

“Kita akan kawal kasus kecelakaan maut yang merenggut dua orang warga dan tiga orang korban luka-luka ini sampai selesai dan kita akan terus meminta pertanggung jawaban dari pihak perusahaan dan instansi lainnya” ujarnya dengan tegas. Jumat (19/11).

Kendati demikian, Ia minta jaminan keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan untuk melindungi kualitas jalan, Pemerintah Kota Tangerang telah memberlakukan aturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir, pungkas Kucay Doang Kerap disapanya.

Perlu di ketahui di Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2012, sejak tanggal 18 Oktober 2012 ini membatasi waktu operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir berupa truk dengan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) lebih dari 8500 kg, tronton, kendaraan tempelan dan kendaraan gandengan, yaitu pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. (Red/Tim KJK).