LIRA Minta Wali Kota Tangsel Tegas dan Evaluasi Menyeluruh Terkait Ruginya BUMD PT. PITS

0

PelitaTangerang.com, Di Hari yang penuh Bahagia dalam Merayakan Hari jadi Kota Tangerang Selatan ke-13, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar unjuk rasa – terkait gagalnya pengelolaan bisnis yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Kota Tangerang Selatan (PT. PITS).

Sekitar pukul 14.00 WIB, unjuk rasa pun dimulai. Baru berjalan beberapa menit berjalannya unjuk rasa, massa aksi diguyur hujan lebat. Namun, tidak mematahkan semangat para pengunjuk rasa yang ditaksir berjumlah 50 orang.

“Hidup Rakyat Tangerang Selatan, hidup rakyat Tangerang Selatan, hidup rakyat Tangerang Selatan. Kita semua bayar pajak, tapi apa yang kita dapat? Uang rakyat, uang hasil pajak dirampok, dikorupsi. Inilah Tangsel, kota yang katanya cerdas, kita yang katanya modern, tapi isinya semua koruptor!” ungkap Sigit Sungkono, Ketua DPD LIRA Tangsel saat berorasi di depan pintu masuk Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Jumat (26/11/2021).

Menurut Sigit, PT. PITS menggunakan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tangsel sebesar Rp. 65 Milyar yang baru diberikan dari total penyertaan modal sebesar Rp. 88 Milyar.

“Dengan anggaran segitu besarnya, selama 7 tahun PT. PITS berdiri, tidak pernah memberikan keuntungan kepada daerah baik berupa deviden (profit), maupun upaya membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat (benefit),” jelasnya.

Sigit menambahkan, ketidakmampuan PT. PITS dalam memberikan profit dan benefit, diduga personalia yang ditunjuk sebagai Direksi PT. PITS tidak berkompeten, tidak terbuka terhadap masukan masyarakat, arogan, politis, tidak mampu mengembangkan usaha, gagal memetakan peluang bisnis, dan melakukan bisnis yang tidak layak, lalu minim inovasi dan lepas kontrol dari pengawasan DPRD Kota Tangerang Selatan.

“Contoh kasusnya, dengan dipilihnya salah satu direksi keuangan pada RUPS 2021 kemarin yang hanya bermodalkan pengalaman dipercetakan, dipilih karena diduga adanya jatah poltik bagi-bagi kekuasan, sehingga melupakan orang-orang yang diakui kompeten secara pengalaman dalam mengelola perusahaan,” tukasnya.

Sigit pun menyinggung keterkaitan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yang notabene nya sebagai pemilik saham tertinggi PT. PITS, berhak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terakit semua kegiatan PT.PITS.

Melihat ketidakmampuan dan kesalahan orientasi bisnis PT. PITS, Sigit juga meminta Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, perlu mengeluarkan dekrit moratorium operasional PT. PITS selama masa evaluasi menyeluruh dilaksanakan.

“Wali Kota Tangsel sejatinya memiliki hak veto dalam menentukan kebijakan poltik dan berhak membuat regulasi untuk merevisi dan atau mengganti Peraturan Daerah. Evaluasi secara menyeluruh mulai dari personalia direksi, kelembagaan, dan proyeksi bisnis PT. PITS, melalui Rapat Umum Pemilik Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa),” tegasnya.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, beberapa massa aksi dipanggil untuk melakukan audiensi bersama ASDA 2. Robi selaku koordinator aksi mengatakan, target dari para pendemo harus bertemu dengan Wali Kota Langsung bukan utusannya.

“ASDA 2 berjanji secepatnya dalam minggu ini menemukan kami dengan Wali Kota,” imbuhnya.

Robi menambahkan, jika janji tersebut meleset dan tidak menemukan kesepakatan bersama Wali Kota, ia mengancam akan menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak.

“Berarti Pemkot arogan, tidak mau menerima aspirasi masyarakat Tangsel. Jika kami tidak bertemu dengan Wali Kota dalam waktu yang ditentukan, kami akan menggelar aksi dengan jumlah yang besar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengunjuk rasa menghadirkan 5 tuntutan penting kepada Pemkot Tangsel untuk segera dijalankan, diantaranya:

  1. Segera melakukan evaluasi menyeluruh dengan melakukan RUPS Luar Biasa BUMD-PITS.
  2. Mengeluarkan dekrit moratorium operasional PT. PITS selama masa evaluasi menyeluruh di laksanakan.
  3. Memberhentikan seluruh direksi PT. PITS yang sudah tidak produktif dan mengangkat direksi baru.
  4. Merevisi Perda, Perwal dan RJPP PT. PITS dan kajian atas potensi kelayakan usaha milik daerah di Kota Tangerang Selatan.
  5. Mendirikan anak-anak perusahaan BUMD yang fokus pada satu bidang bisnis tertentu sehingga lebih mudah diatur dan akuntabel.(Eno/Red)