PelitaTangerang.com, Kabupaten Tangerang – Proyek lanjutan betonisasi yang berada di Rt.05 Rw.02 desa cibogo kec.cisauk , dikerjakan oleh cv.hakim adi putra , yang memakan anggaran senilai Rp.180.400.000,00,- diduga tidak sesuai R.A.B dan kurang memenuhi spesifikasi , standart , kualitas , rabu , 1/12/2021.
Joko yang diduga selaku pelaksana proyek tersebut ketika kami konfirmasi beliau enggan berkomentar.
” Bukan wewenang saya itu bang ” singkatnya.
Darusamin selaku sekjend LSM LIPANHAM akan segera layangkan surat ke dinas bina marga terkait hal ini.
” Agregat yang digelar itu jauh dari normatif , terkait dengan besi dowelnya menurut saya sudah cukup memadailah , dan terkait bagistingnya itu pakai besi , gak bisalah bang, seharusnya itu pakai triplek yang baru ukuran 9 mili ” Tegas darusamin.
Lebih rinci , darusamin memaparkan terkait pelaksana, pengawas dan PPTK yang tidak ada di lokasi.
” gak boleh lah , harus ada direksi yang menghadiri , apalagi pengawas dan PPTK itu harus datang ke lokasi proyek ,
terkait dengan hal ini saya akan layangkan somasi ke dinas” ujarnya.
Sedangkan dinas terkait belum dapat kami konfirmasi. (Tim)