PelitaTangerang.com, TANGERANG — Kasus pengungkapan bongkar muat barang selundupan ball press illegal di Pergudangan Surya Balaraja Blok.E.22 kisruh dengan banyaknya tersebar berita bohong (Hoax) yang justru bersumber dari oknum polisi.
Berawal adanya kejadian penyegelan 1 unit Gudang Blok. F.10 yang terjadi sekitar Rabu (17/11/2021) akibat ulah oknum beacukai yang membuat kegaduhan di sertai adanya oknum TNI dan Oknum wartawan yang kasusnya telah di limpahkan dari Polsek Balaraja ke Ditreskrimum Polda Banten.
“Info yang saya ketahui kasus Blok. F.10 ditangani Ditreskrimum Polda Banten katanya ada oknum Bea Cukai serta oknum wartawan beserta oknum TNI yang ditahan .” kata salah satu penyidik di Polda Banten yang tak bersedia namanya di sebut pada tanggal 26 November 2021 sekitar pukul. 20.00 Wib.
“Cuma gak jelas wartawan dari media mana, bener wartawan apa LSM,infonya mereka besok tanggal 27 November 2021 akan di tangguhkan penahanannya.” tegas salah satu sumber yang dapat di percaya anggota polisi dari Polda Banten.
Sejak bergulirnya peristiwa penyegelan 1 unit Gudang 2 lantai di Blok F. 10 tersebut ke permukaan banyak tersebar berita bohong seperti adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian salah satu divisi di Polda Banten dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Nama baik saya dan dewan redaksi sudah di cemarkan oleh beberapa oknum polisi dan saya melihat adanya kejanggalan dalam permasalah kasus tersebut. Kami menduga, adanya oknum kepolisian yang dengan sengaja melakukan kriminalisasi terhadap pers dan penyalagunaan wewenang terkait penanganan kasus tersebut,” ucap Eva Andriyani Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/12/2021) di ITL TRISAKTI Jakarta.
Eva mengatakan, akibat adanya dugaan kriminalisasi pers dan penyalahgunaan wewenang tersebut membuat saya merasa tertekan, sehingga saya akan mengambil tindakan untuk mengadukan hal tersebut kepada Divpropam Polri ke Mabes Polri.
Eva menambahkan, jika dirinya berpegang kepada ucapan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya di media, Kapolri menegaskan bahwa menghadapi era keterbukaan Polisi harus peka dalam menghadapi permasalahan di masyarakat.
“Menghadapi era keterbukaan, tentunya teman-teman harus peka. Bagaimana rekan-rekan harus mampu melaksanakan komunikasi publik dengan baik. Peka terhadap situasi, peka terhadap apa yang diharapkan oleh masyarakat dan kemudian kita bisa melakukan langkah yang tepat. Karena kalau kita berpikir dengan cara kita sendiri, maka hasilnya bukan semakin baik tapi semakin hancur,” ujar Eva mengutip perkataan Kapolri.
Eva juga menegaskan, jika Kapolri sempat berkata agar Polisi dapat menerima kritikan untuk memperbaiki kinerja dari Kepolisian dan harus diterima.
“Kapan kita harus intropeksi, kita intropeksi jangan anti kritik. Kritik itu bagian dari upayah untuk memperbaiki diri kita, kita terima. Dan mohon maaf, kalau ini tidak mampu, kalau tidak mampu membersihkan ekor maka kepalanya yang saya potong,” tegas Eva dalam mengutip ucapan Kapolri sekali lagi karena banyaknya langkah-langkah Polisi yang menjadi oknum dalam tindak profesional maupun melanggar wewenang di sejumlah daerah Indonesia.
“Tentunya apa yang dilakukan oleh Kapolri perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Untuk itu masyarakat dihimbau jangan takut untuk melaporlan bila menemukan tindakan yang di nilai melanggar dan mencederai institusi kepolisian.” pungkas.(Al/Red)