Ketua Kadin Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Tangerang yang tergabung dalam Presedium Aliansi Aktivis Tangerang melaporkan petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu disampaikan, lantaran adanya ketersinggungan dari para lembaga NGO tersebut atas sebuah percakapan yang beredar dari salah satu grup WhatsApp Gapensi Kota Tangerang yang diduga mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian.

Akhwil SH dari Kantor Hukum Akhwil Ramli and Patners yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Presidium Aktivis Tangerang mengatakan, berdasarkan legal opinion (pendapat hukum-red) yang dibuat oleh tim kuasa hukum diduga ditemukan unsur6 pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas sebuah postingan yang beredar di publik yang dilakukan oleh terlapor berinisial AD. Atas dugaan tersebut, secara resmi AD dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Ia menjelaskan, bahwa percakapan yang diunggah oleh petinggi Kadin Kota Tangerang yang telah menyebar luas ke publik itu dinilai tidak mencerminkan sebuah etika dalam semangat kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum melalui grup WhatsApp yang dapat menimbulkan unsur kebencian dan permusuhan antar individu dan kelompok.

“pihak terlapor diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 Undang – undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang kemudian diubah Undang – undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Akhwil, Rabu (8/12).

Ia menegaskan, agar penyidik pihak kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Supaya melakukan upaya hukum yang kongkrit dalam hal pengusutan, penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang telah disampaikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini kami bersama kawan – kawan LSM datang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan yang telah kami sampaikan,” imbuhnya.

Sementara itu Koordinator Presidium Aliansi Aktivis Tangerang Hendrizen menjelaskan, sesuai dengan tupoksi sebagai lembaga sosial kontrol yang dilindungi oleh Undang-undang berperan serta dalam hal pencegahan dan pengawasan dalam bidang pembangunan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Dalam hal ini, laporan yang telah disampaikan untuk meminta klarifikasi terhadap terlapor atas unggahan dalam salah satu grup WhatsApp yang tersebar di publik oleh Ketua Kadin atas sebuah percakapan “LSM aja modal gebrak meja, Masak orang Benteng Takut”

“Dasar itulah Kami membuat laporan untuk meminta yang bersangkutan agar mengklarifikasi bahasa yang telah diunggah di grup WhatsApp Gapensi Kota Tangerang,” tandasnya. (Ar)