WASPADA KASUS COVID-19 BERULANG, TETAP PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

0

PelitaTangerang.com, Jakarta — Dunia terguncang dengan kejadian infeksi virus covid-19 yang terjadi di bulan Desember 2019 (Irmayani et, al, 2021).Virus ini juga menyebabkan kematian yang sangat tinggi di dunia (Irmayani et, al, 2021). Pandemi COVID-19 memiliki dampak sosial dan ekonomi. Orang-orang telah mengalami tekanan keuangan besar yang tidak terduga, kehilangan pekerjaan, kerawanan pangan, perumahan dan kondisi hidup yang genting, diskriminasi, kesedihan, isolasi, dan berkurangnya akses ke layanan kesehatan dan sosial (Rachelle Ashcroft, et, al, 2021)

Data statistik tanggal 14 Nopember 2021 dari John Hopkins University/JHU, suatu badan yang mengumpulkan data covid-19 dari organisasi Kesehatan dunia (WHO), European Centers for disease Prevention and Control, serta organisasi kesehatan lokal. Secara global kasus terkonfirmasi covid-19 sebanyak 250.352.992, kasus kematian global 5.053.280. Kasus global per hari 348.107, pergerakan kasus global mengalami peningkatan. Di Indonesia kasus terkonfirmasi 4.250.855, kasus kematian 143.659. Kasus baru perhari di Indonesia sebanyak 339 kasus. Kasus virus covid-19 yang terjadi berdasarkan kejadian di 188 negara di dunia dimana Indonesia menjadi urutan ke 14. Pada tanggal 17 Nopember 2021 Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan adanya tambahan 130 kasus positif covid-19 yang berasal dari 15.629 jumlah orang yang melakukan tes untuk mendiagnosa kasus positif baru.

Berbagai pelanggaran penerapan protokol kesehatan masih terjadi diberbagai wilayah. Sanksi yang diberikan belum mampu membuat masyarakat jera. Ketidakpatuhan warga terhadap penerapan protokol kesehatan karena sikap tidak peduli yang ditunjukkan oleh masyarakat (Sari, 2021). Tingginya jumlah pelanggaran dan terjadi secara massif di banyak tempat, hal ini menjadi sebuah permasalahan sosial di Indonesia dalam konteks penanganan covid-19, sikap ketidak pedulian dan acuh tak acuh masyarakat terhadap protokol kesehatan sangat mengkhawatirkan dengan kejadian penyebaran covid-19 di masyarakat (Rachmawan, 2020).

Berdasarkan hasil observasi masih banyak ditemukan masyarakat berkerumun dan tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah. Tren ketidakpatuhan publik yang semakin menguat menunjukkan tingkat kesadaran publik terhadap covid-19 sangat rendah. Tingkat kepatuhan publik terhadap protokol kesehatan dalam banyak kesempatan dinilai belum memuaskan. Kedisiplinan dalam menerapkan prinsip pola hidup yang lebih bersih dan sehat merupakan kunci dalam menekan penularan virus covid-19 pada masyarakat.

Kebijakan protokol kesehatan didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. Hk.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Penerapan protokol kesehatan berdasarkan pada pertimbangan bahwa setiap orang mempunyai resiko yang sama. Siapapun bisa tertular dan menularkan. Perubahan ini didukung dengan berbagai program penunjang seperti sosialisasi terpadu tentang urgensi perubahan perilaku, mendorong ketersediaan sarana dan fasilitasi 3 M. Protokol Kesehatan yang meliputi Tindakan 3 M wajib diterapkan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak fisik dengan orang sejauh 1 meter (Sari 2021).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria zonasi yaitu zona hijau, zona, kuning, zona orange, dan zona merah.

Dilakukan koordinasi antar aparatur negara dan satgas per wilayah, posko penanganan covid di desa. Kebijakan baru diterapkan selama pandemi untuk menahan penyebaran virus covid-19, mengurangi dampak gelombang infeksi yang berulang, mempertahankan kehidupan dalam kondisi pandemi dan mengalokasikan sumber daya segera. Beberapa contoh awal dari tanggapan kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi krisis kesehatan masyarakat dan sosial yang luar biasa dari pandemi ini dengan jarak fisik, penutupan sekolah dan bisnis, pengurangan layanan kesehatan dan sosial secara langsung, karantina, dan penggunaan wajib masker wajah (Rachelle Ashcroft, et, al, 2021).

Kebijakan ini memberikan perubahan kehidupan masyarakat di Indonesia. Di satu sisi efektif dalam menekan penyebaran virus covid-19, namun disisi lain memberikan dampak negative dalam perekonomian bagi masyarakat social ekonomi rendah. Menurut Kompas.com tanggal 17 agustus 2021, terdapat 7 subsidi yang diberikan kepada masyarakat selama pandemi yaitu kartu prakerja, subsidi listrik, subsidi kuota belajar, BLT UMKM atau BPUM, BLT subsidi gaji, bansos tunai, kartu sembako dan beras bulog. Ketentuan pemberian bantuan kepada masyarakat yang berdampak pandemi masuk dalam kebijakan.

Masyarakat mendapat edukasi secara bertahap dan terus menerus sampai dengan pandemi berakhir. Pengawasan pemerintah kepada masyarakat masih kurang. Meskipun sudah jelas bagi yang melanggar mendapatkan sanksi pidana. Kebijakan yang ada dievaluasi kembali sesuai dengan situasi saat ini. Resosialisasi kebijakan kepada masyarakat bahwa terdapat kebijakan yang memiliki sanksi hukum, Langkah Langkah pencegahan penyebaran terus dilakukan seperti pembatasan kegiatan saat liburan antara lain libur lebaran, natal dan tahun baru, libur anak sekolah, dan long weekend. Pemerintah wajib memberlakukan aturan PPKM sesuai fenomena yang terjadi,

peningkatan edukasi yang menginternalisasi, membuat kebijakan pemerataan subsidi di semua masyarakat di seluruh penjuru negeri yang berdampak terhadap pembatasan kegiatan, melakukan pengawasan dan koordinasi pendistribusian subsidi, sehingga bantuan berada di tangan yang lebih tepat, Tercapainya vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia 100%. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.(Al/Red)