Tingkatkan Kemampuan, BPBD Kabupaten Tangerang Didik 66 Petugas Damkar

PelitaTangerang.com, Tangerang – sebanyak 66 non ASN mengikuti pendidikan dan pelatihan pemadam kebarakan (Diklat Damkar) ke I Angkatan 2. Diklat Damkar I  ini merupakan Diklat yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Tangerang secara in house training.
Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Bambang Saptho Nurtjahja mengatakan, tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Diklat ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas petugas pemadam kebakaran non ASN di Kabupaten Tangerang yang diikuti oleh 96 orang yang terbagi kedalam 2 angkatan.
“Angkatan I diikuti 30 petugas pemadam kebakaran yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 10 Desember 2021 lalu, sedangkan untuk sekarang angkatan 2 diikuti sebanyak 66 petugas yang di mulai hari ini sampai 24 Desember mendatang,” kata Bambang dalam sambutan di Gedung Kitri Bakti, Kecamatan Curug, Senin (20/12/2021).
Selama pelatihan pendidikan dan pelatihan pemadam kebarakan, Bambang menyebutkan selama 45 jam pelajaran (5 hari) dibagi menjadi dua sesi, para peserta diberikan materi, baik teori maupun praktek terkait dasar-dasar pemadam kebakaran, penyelamatan dan praktek langsung.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Kabupaten Tangerang, Tifna Purnama menambahkan, Diklat Damkar I angkatan 2 ini terlaksana berkat kerjasama dengan Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri yang telah memfasilitasi penyelenggaraan Diklat Damkar I secara in house training. 
“Saya berharap nantinya bagi para petugas pemadam kebakaran dapat lebih meningkatkan kinerjanya sehingga response time pelayanan pemadaman selama 15 menit dapat terwujud, oleh karena itu, untuk seluruh peserta diklat diharapkan kesungguhannya dalam mengikuti pelatihan ini,” jelasnya.
Ditempat yang sama, instruktur Damkar Provinsi DKI Jakarta M.Tasor menjelaskan bahwa sebagai seorang petugas pemadam kebakaran dan sebagai petugas penyelamatan mereka (petugas damkar) harus dibekali oleh beberapa pengetahuan minimal diklat pemadam 1.
“Diklat pemadam 1 ini merupakan jembatan untuk menuju diklat-diklat selanjutnya, misalnya rescue, penyuluh lapangan, inspektur, dan lain sebagainya. Dimana jika seorang petugas belum melakukan seminimalnya diklat pemadam 1 maka diklat lanjutannya tidak bisa dilakukan,” ujarnya.(Red)