PelitaTangerang.com , Kab Tangerang – Oknum PT Hidas selaku Outsourcing PT Fajar Gemilang Sentosa diduga telah mencuri aset pabrik yang beralamat di Jl. Industri II Kav AB Komplek Fakto Blok C No 11-14 Bunder Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Oknum outsourcing, yang seharusnya mengamankan aset PT. FGS malah mencuri aset pabrik yang produksi injection plastik. Selasa (27/12/2021).
PT FGS melaporkan Oknum PT Hidas yang di duga melakukan tindak pidana pencurian, hal tersebut sudah di laporkan oleh korban kepada SPKT, dengan Nomor LP/B/949/XI/2021/SPKT/ Polresta Kota Tangerang. Pada tanggal 30 November 2021 lalu yang beralamat di Jalan. H. Abdul Hamid, Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan tersebut langsung diterima IPDA. Ridwan Suhendri dengan terlapor NH dan AG, dari keterangan tersangka, dugaan direktur utama PT Hidas ikut terlibat.
Kepada awak media pimpinan PT FGS Menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 25 November 2021 dan Jumat 26 November 2021 lalu pada malam hari.
Pelapor mengatakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 300.000.000 atas tindak pencurian aset pabrik PT FGS tersebut, dengan melampirkan alat bukti seperti foto, saksi-saksi, video serta bukti kepemilikan aset.
“Saya akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau (Pangadilan,red) untuk mencari keadilan sesuai Undang – undang hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi pemilik perusahaan PT, Hidas Khaerul tidak sedikit pun menjelaskan pada media hanya mengatakan “No Coment,” cetusnya langsung melintas masuk ke mobil pribadinya setelah di periksa oleh pihak kepolisian Polresta Kota Tangerang, pukul 19.29 Wib. (Red/Amr)