Tower BTS Di PGB, Dipersoalkan. LSM Portas Minta Harus Ada Tindakan Tegas Dan Efek Jera

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan yang berdiri di wilayah RT. 05 RW 01, Kelurahan Poris Gaga Baru (PGB), Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang Dipersoalkan.

Pasalnya, bangunan berdiri dan dikerjakan oleh PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk (PT IBS, tbk) diduga belum miliki Rekomendasi PUPR Tata Ruang serta Izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Sabtu (08/01/2022)

Pemilik lahan yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan berdirinya lahan tanah di atas miliknya.

“Tanah milik orang tua saya.?, Lah emang ini dari mana?, Ngapain sich nganggu aja, orang mau usaha dicari kesalahan. Mau punya izin atau tidak bukan urusan loe, terserah dialah? ,” Cetusnya.

Sementara itu, Hilman Santosa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Tangerang Solid (LSM Portas). Menjelaskan. Berdirinya tower Smatfren di Kelurahan Poris Gaga Baru jelas belum miliki izin, terkait rekomendasi PUPR Tata Ruang dan Kominfo Kota Tangerang, bukan bagian izin yang harus dimiliki PT IBS Tbk sebagai pelaksana pembangun Tower, Jelas Hilman

“Sistem pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Online Single Submission (OSS) sangat sulit, tapi Izin Warga (IW) dan Rekomendasi PUPR Tata Ruang, bukan dijadikan landasan sebagai izin untuk membangun tower. Persyaratan Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT) dan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) bukan bagian dari Izin yang Sah, karena tidak sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG),” katanya.

Lanjut Hilman, Pemilik bangunan (PT. IBS, Tbk,) diduga belum melakukan proses Syarat dan mengajukan Izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang artinya bangunan tersebut Ilegal. Ucap Hilman, Jumat (07/01).

“Kita akan Surati Walikota Tangerang agar perintahkan Satpol PP Kota Tangerang untuk disegel atau dilarang berdiri bangunan tower tersebut selama pihak Provider belum menunjukan keabsahan izinnya, apabila hanya di stop untuk kerjaan bisa saja meraka kucing – kucingan membangun secara diam-diam. Harus ada tindakan tegas di lokasi oleh aparat Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Agar pihak tower BTS harus melaksanakan syarat proses izin dulu,” Imbuhnya.

Kendati. Pihak Provider telah melakukan proses akan tetapi belum miliki izin PBG jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 9 Tahun 2017 Jo Peraturan Walikota (Perwal) nomor 32 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, harus ada ketegasan dalam penindakan, pungkasnya.

Hasil pantauan di lapangan dan sampai berita ini di tayang, belum ada Kutipan resmi dari pihak terkait dan tindakan tegas penyegelan terhadap pembangunan BTS tersebut, (Red / KJK)