Na’as Betul, Gara – Gara Tak Bisa Bayar Utang, IRT Disekap

1

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Na’as betul nasib Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernama Sulistyawati (45) gara-gara tidak bisa membayar hutang di sekap oleh rentenir.

Pasalnya peristiwa penyekapan tersebut terjadi di kediaman rentenir yang berada di Perumahan Ciledug Indah 2 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang. Pada Jumat Lalu (07-01-2022).

Menurut Sulis korban penyekapan menggatakan, dirinya disekap oleh rentenir selama 15 jam, Ia mengakui kejadian tersebut membuatnya trauma.

Dirinya mengatakan penyekapan terjadi sejak pukul 13.00 sampai 03.00 pagi hari,
Ia mengakui telah memiliki hutang senilai Satu Juta Rupiah, kepada rentenir, tuturnya kepada awak media, Senin (10/01/2022)

“Awalnya saya dijemput di kediaman saya di Cipondoh oleh ibu Ani dirumah, dia mengatakan ada pencairan, dan saya turuti tidak taunya saya diajak kerumah ibu F di Ciledug Indah 2. Disitulah saya tidak boleh pulang dan dikunci di kamar. Imbuhnya

“Benar, saya telah meminjam uang Rp. 1.000.000 kepada F, yang diterima sebesar Rp. 900.000 dan harus membayar Rp. 1.600.000 dalam jangka 22 hari, karna belum bisa membayar dengan jangka waktu yang ditentukan pihak rentenir, lalu saya disekap,” jelas Sulis.

Lanjut Sulis, menuturkan, mereka juga penyebutan kata-kata kotor pelecehan sexual oleh pelaku F, seperti nanti kalau masih belum bisa bayar kamu layani pekerja steam saya, Ujarnya.

Diduga pelaku ada 2 orang F dan SF, masih menurut korban, SF ini mengancam dengan kata-kata pembunuhan, mutilasi kalau tidak bisa bayar, ujarnya.

“Alhamdulilah berkat bantuan polisi bisa bebas, tetapi kejadian yang menimpa saya membuat trauma,” ungkap Sulis kepada Wartawan

Atas peristiwa tersebut korban akan melaporkan tindakan penyekapan tersebut kepihak kepolisian.

Hasil dari peristiwa tersebut korban melaporkan SPKT Resort Metro Tangerang Kota Nomor LP : TBL/B/59/I/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 10 Januari 2022 yang beralamat di Jalan Daan Mogot No 52 Kota Tangerang. Diterima oleh Iptu Nurman SH dan di kenakan Pasal 333 KUHP.

“Saya berharap peristiwa tersebut, mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” katanya.

Saat di konfirmasi oleh media wartawan, Kanit Reskrim Polsek Ciledug. Iptu Ronald Sianipar SH, membenarkan adanya penyekapan oleh rentenir kepada ibu Sulis, berdasarkan aduan masyarakat team kami bergerak langsung ketempat kediaman rentenir di Perumahan Ciledug Indah 2 Kota Tangerang. Tutupnya (Red)