Tiga Kali Disatroni Tak Kunjung Disegel, LSM Portas Tanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang

1

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Proyek pembangunan gudang Plafon yang berada di Kampung Gaga RT. 01 RW. 01, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga tidak kantongi izin PBG.

Pantauan awak Media di lokasi tersebut, terdapat Pamplet berwarna putih di pintu gerbang masuk, yang bertulis dilarang masuk kedalam pekarangan lahan tersebut tanpa izin, jika melanggar mendapat ancaman pidana penjara 9 bulan sesuai pasal 167 KUHP, ironisnya terlihat para pekerja tidak di lengkapi K3, Selasa (11/01/2022)

Kendati demikian, proyek bangunan yang masih dalam pengerjaan tersebut terkesan diabaikan serta luput penindakan pemerintah Kota Tangerang.

Saat di konfirmasi HN selaku pekerja mengatakan, pembagunan proyek untuk gudang plafon, pak.

“Satpol PP Kota Tangerang juga sering datang kesini, sudah tiga kali ketemu bos, tapi saya tidak tau kedatanganya untuk apa, bahkan Trantib Kecamatan juga kesini,” ungkap HN, Jumat Lalu (07/01/2022).

Sementara Hilman Santosa, LSM Portas. Sangat menyayangkan pembangunan gudang plafon tidak ada tindakannya tegas dari Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, padahal mereka dari pengakuan HN sudah tiga kali ke lokasi.

“Seharusnya ada regulasi tindakan tegas dengan cara disegel dan stop kerjaannya, apabila sudah 3 kali cek lokasi. Agar ada Eksen kerja,” ujarnya. Selasa (11/01).

Lanjut Hilman, dirikan akan buat surat Audiensi ke Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang untuk mempertanyakan Kinerja Satpol PP, upaya ini ditempuh agar kinerja yang dilakukan bisa berdampak pemasukan kas negara dengan cara sidang tipiring bagi pemilik bangunan yang belum miliki izin, pasalnya regulasi Izin PBG sedang masa proses sistem, lanjutnya.

Saat dikonfirmasi via telepon Whatsaap, Wawan Lurah Kedaung Baru, membenarkan adanya pembangunan gudang plafon. Namun dirinya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut.

“Saya tidak tau siapa pemilik, apa lagi nama perusahaan, coba abang koordinasi dan komunikasi dengan Ketua RT atau RW setempat,” tuturnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Pihak Satpol PP Kota Tangerang dan Pemilik Gudang Plafon. (Red/KJK)