Satpol PP Terkesan Diam Terkait Bangunan Milik Perusahaan di Jatiuwung

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang — Menindak lanjuti Pembangunan penambahan gedung baru milik Pt. Jasiva Guna Garmindo yang diduga melanggar aturan. Satpol PP Kota Tangerang akan memanggil pemilik.

“Kita akan panggil pemilik bangunan tersebut, Insya Allah secepatnya berkirim surat.” Ungkap Iwan Kabid Gakumda pada media di ruangannya Jumat ( 11/02/2022).

Dikatakan Iwan, untuk melakukan penyegelan ada aturannya, pemanggilan terlebih dulu, ” Bila tidak memenuhi panggilan, atau mengabaikan, bisa di lakukan tindakan penyegelan.” Terangnya

Di sisi lain H. Edhi Camat Jatiuwung yang menanggapi pembangunan penambahan gedung baru, milik salah satu Perusahan, berlokasi di Jalan Prabu Siliwangi Kota Tangerang. Mengucapkan Laporkan saja ke pihak terkait,

“Laporkan aja bang bila bangunan tersebut menyalahi aturan.”Ucap H. Edhi Camat Jatiuwung pada awak media Rabu (09/02)

Menurutnya, untuk memperoleh izin di Kota Tangerang sangat mudah, Pemohon bisa melakukan lewat online.

“Dalam bentuk pembangunan apapun langkah pertama pemohon harus mendapatkan izin lingkungan dari warga sekitar” Terang H. Edhi Camat Jatiuwung.(Dede)