Pembagunan Gudang Di Periuk, Diduga tidak Memiliki Izin PBG

2

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Proyek pembangunan Gudang yang berada di Jalan Muhamad Toha, kampung Nagrak, Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Diduga tidak kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

Pantauan awak Media di lokasi, pada Kamis (17/02/2022 ). Terlihat belasan pekerja Proyek melakukan pengerjaan Pondasi. Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG).

Ironisnya, pengerjaan yang sedang Melakukan Pengecoran Pondasi tidak di bekali K3.( Keselamatan Kesehatan Kerja).

Kendati demikian, proyek pembagunan yang masih dalam pengerjaan tersebut, seakan di abaikan serta luput dari penindakan pemerintah Kota Tangerang.

Salah satu pekerja peroyek yang enggan menyebutkan Namanya menyampaikan, pengerjaan ini baru beberapa hari di kerjakan serta diperuntukan untuk sebuah gudang,

“Ini untuk gudang pak, pengerjaan ini baru beberapa hari,” ungkap Pekerja, Jumat (18/02).

Disisi lain ketua RT berinisial W, saat ditemui di lokasi, dirinya mengatakan, terkait setatus bagunan dirinya tidak mengetahui, menurutnya izin sedang di kerjakan oleh seseorang bernama Rizal

“Saya tidak tau tau masalah perizinan, kata bos Izin sudah di urus ama pak Rizal Perijinan,” pungkasnya (Red/KJK)