Pria Di Desa Kelor Dihantam Cangkul, Lantaran Hal Sepele

0

PelitaTangerang.com, Kabupaten Tangerang – SM (48) diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria Bernama ES (38) telah diamankan oleh Polsek Sepatan. Senin lalu (21/2/2022).

Korban ES diserang oleh pelaku SM dengan menggunakan pacul sebanyak dua kali ketika sedang membakar sampah. Menurut informasi dilapangan pelaku diduga mempunyai penyakit gangguan jiwa.

Menurut keterangan Kapolsek Sepatan AKP Suyatno, memjelaskan. Pelaku melakukan aksi tersebut, lantaran kesal kepada korban karena mendapati jawaban yang tidak diigankan dari korban, usai pelaku menegurnya. Statement tersebut disampaikan langsung oleh pelaku terhadap pihak kepolisian. Namun motif sebenarnya masih terus diselidiki.

“Berdasarkan keterangan warga setempat si pelaku ini memang dikatakan mempunyai gangguan jiwa. Namun kami belum bisa memastikan apakah si pelaku ini memang ada gangguan jiwa atau tidak. Tapi kami menunggu hasil test terkait kondisi kejiwaan si pelaku dari pihak rumah sakit,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Korban ES masih dalam perawatan di RSU Pakuhaji. Kabupaten Tangerang, korban mengalami luka berat dibagian kepala dan mendapatkan 53 jahitan. Kondisi korban sempat kritis namun kini telah dalam kondisi sadar, pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dan hukuman tahanan selama 5 tahun. (Agl/Dra)