PelitaTangerang.com, Kota Tangerang –Puluhan buruh menggelar demonstrasi didepan Kantor DPRD Kota Tangerang, dalam rangka menolak aturan baru Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selasa (24/2/2022)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang juga mendukung aspirasi para buruh terkait penolakan aturan tersebut. Dalam aksinya, para buruh melakukan orasi tersebut di dalam mobil komando.
“Perlu kami sampaikan, DPRD Kota Tangerang terkait persoalan Permenaker No 2/2022, kami bersama kawan-kawan buruh yang ada di Kota Tangerang, agar kembali ke Permenaker No 19/ 2015” ujar Gatot wibowo, Ketua DPRD Kota Tangerang.
Hal negatif yang didapat para pekerja buruh yaitu keluar sebelum pensiun, mereka baru bisa mengambil hak tersebut di umur 56 tahun. Statement ini adalah statement yang merugikan orang banyak apalagi pekerja Indonesia pada umum nya.
“Aksi demo ini kan termasuk aksi aliansi buruh banten, aliansi buruh banten itu meliputi beberapa sedekat yang ada di banten salah satu nya ARTMM SEKTOR ATM GARDAMETAL DAN SEKTOR LAIN NYA” ucap Aslin selaku Pengurus Serikat Mayora Grup.
Aslin mengatakan aksi demonstrasi ini, benar dari hati nurani kaum buruh yang hak nya akan di rampas oleh pemerintah. Oleh karena itu mereka melakukan aksi ini untuk mendapatkan kan hak tersebut.
“Kalo untuk di kota tangerang di sinih hari senin kita demo di BPJS ketenagakerjaan cikokol yang kemarin demo di kabupaten Tangerang, kabupaten Tangerang kemarin ada demo juga kalo yang ini demo lanjutan di gedung DPRD kenapa harus ke DPRD karena DPR ini kan perwakilan kita di parlemen” lanjutnya
Harapan para buruh seluruh Indonesia pada umumnya, permenaker no 2/2022 tentang pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) diumur 56 tahun, dihilangkan karena melanggar hukum. Aturan resmi sebelumnya aturan pemerintah no 50/2015 tentang ketentuan pengambilan JHT setelah masa kerjanya 10 tahun baru bisa diambil. Jadi sama saja seperti memotong gaji para buruh sekitar 2%.
(Dil/Nda)