PelitaTangerang.com, Tangsel — Bertempat di Rt 01/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Gudang Penyimpanan Miras berhasil di sita langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja dari Divisi Gagak Hitam dan langsung melakukan Penyelidikan di lokasi bersama Kepolisian Polres Tangerang Selatan berkat Laporan dan informasi dari Warga Masyarakat sekitar akan adanya keberadaan Gudang Miras.(2/3/2022 ).
Hadir Dalam konfrensi pers Wakil walikota H.pilar saga ichsan Mengapresiasi Langkah Jajaran Pol PP Gagak Hitam beserta Polres Tangerang Selatan dalam mengamankan gudang Miras ilegal.
Inisial AF Selaku Pemilik yang Sedang di Periksa Aparat Kepolisian Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggung jawab kan Perbuatan nya.adapun Barang Bukti yang telah disita Pol PP berserta Polres tangerang Selatan Sebanyak 535 Karton atau 6.420 Botol Miras Sitaan.
AF dalam Keterangan nya selaku Pemik menuturkan ia mampu menjual Miras nya dalam sebulan 25.680 Botol tersrbar di wilayah Setu ,Serpong dan Pamulang ujar AF.
Jenis Minumas Keras Hasil yang di amankan diantaranya Anggur Merah dengan kadar alkohol 14,7% sebanyak 200 Karton.Anggur Merah 19,7% sebanyak 200 Karton. White Port sebanyak 100 Karton.Anggur Kolesom sebanyak 10 Karton dengan Kadar alkohol 17,5%.dan Anggur arak obat sebanyak 5 Karton dengan Kadar alkohol sampai 19,7%. (Tih/yls)