PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Dugaan penyempitan badan sungai Cirarab atau penurapan beton sempadan yang diduga di “caplok” salah satu perusahaan yang bergerak di bidang furnture di kelurahan pasir jaya kecamatan jatiuwung kota Tangerang ternyata perusahaan tersebut membandel. Senin (07/03/2022).
Dari informasi yang dihimpun media, perusahaan tersebut sudah diberikan teguran oleh pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas satuan polisi pamong praja (satpol PP) Kota Tangerang dan beberapa unsur baik kecamatan maupun kelurahan.
Penyempitan badan sungai yang diduga “ilegal” itu berdampak sering terjadinya bencana banjir disaat musim hujan tiba.
Perusahaan furniture dengan nama PT Arjuna Maha Sentosa diduga telah melaksanakan penyempitan badan sungai Cirarab tanpa adanya kordinasi dengan pihak Pemda, sehingga kegiatan yang dilakukan PT Arjuna Maha Sentosa dinilai ilegal.

Dari data yang diterima media, perusahaan tersebut sudah melaksanakan kegiatan pelaksanaan proyek penurapan beton di sungai Cirarab sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 5 meter. Atas kegiatan penurapan tersebut membuat sungai Cirarab semakin sempit.
Dengan adanya penurapan beton itu sungai Cirarab kini kurang berfungsi dalam menampung luapan air dikarenakan sungai Cirarab kini kurang dari 10 meter. Sehingga saat hujan aliran air dari saluran drainase yang menuju sungai Cirarab tidak lancar dikarenakan adanya penyempitan.
Penurapan beton yang sudah dikerjakan oleh PT Arjuna Maha Sentosa tersebut diduga ilegal dan sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Dalam Peraturan pemerintah No 38 tahun 2021 pasal 57 dijelaskan peran pengawasan pemerintah yaitu pemerintah provinsi maupun kab/kota dalam rangka konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.
Menanggapi adanya dugaan penyerobotan atas badan sungai yang dilakukan PT Arjuna Maha Sentosa secara ilegal itu, ketua Lembaga Bintang Merah Indonesia (BMI) Dedy Rahmadsyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak UPTD Balai besar wilayah sungai (BBWS) Cidurian – Cisadane dan pihak balai besar wilayah sungai Ciliwung – Cisadane (BBWSC2).
Dedy mengatakan penyempitan sungai Cirarab itu memang benar sudah terjadi sejak lama, dan itu dilakukan oleh PT Arjuna Maha Sentosa.
Penurapan beton yang ada di sungai Cirarab itu saat ini di kelurahan pasir jaya kecamatan jatiuwung sering terjadi banjir disebabkan kondisi sungai saat ini sudah menyempit. Ucap Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa pihaknya pun sudah menanyakan perihal terkait adanya penyempitan badan sungai Cirarab ke pihak balai besar yang mana pihak balai besar Cidurian – Cisadane tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pekerjaan sungai Cirarab.
“Kami sudah menanyakan hal ini, namun pihak balai besar belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi atas pekerjaan yang ada di sungai Cirarab”. Ucapnya.
Dirinya sangat manyayangkan kepada pihak PT Arjuna Maha Sentosa yang mana perusahaan tersebut sudah diberikan himbauan dan teguran oleh pemerintah daerah namun tidak digubris, padahal apa yang sudah dibuat oleh perusahaan dengan melakukan penyempitan badan sungai akan sangat berdampak terjadinya banjir, sehingga warga sekitar secara sosial akan terdampak.
Perlunya pengawasan dalam menjaga sungai yang sudah diamanatkan dalam peraturan pemerintah ini harus pihak pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota Tangerang harus tegas dalam menetapkan keputusan kepada pihak yang diduga sudah melakukan kesalahan, apalagi kegiatan penyempitan sungai Cirarab ini ilegal. Tutup Dedy.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak terkait, terkait penegasan dan tindakan pasti. (Red/KJK)