Sebagai Kontrol Sosial, Dua Bangunan Di M Toha Priuk Dan Keroncong Jatiuwung Pinta Disegel serta Gembok Permanen

11

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Diduga belum miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan yang berlokasi Di Jalan Toha, Kampung Nakgrak Periuk Kecamatan Periuk Milik H. Agus dan Bangunan PT. Jasiva Guna Garmindo Kelurahan Keroncong Kecamatan Jatiuwung. Hingga saat ini luput pengawas. Senin (07/03/2022).

Lantaran, luput dari penegakan Perda, Pengerjaan proyek sebuah gedung, kini menuai sorotan publik. Diduga pemilik bangunan terkesan abaikan aturan. Pemerintah kota Tangerang di sinyalir Tutup mata serta enggan bertindak tegas.

Diberitakan sebelumnya, pembangun proyek yang berada di Kecamatan Periuk, Kecamatan Jatiuwung tersebut. Keduanya diduga telah menyalahi aturan serta tidak memiliki Izin PBG.

Salah satunya. proyek penambahan gedung milik PT. Jasiva Guna Garmindo, yang berada di Kelurahan Keroncong Kecamatan Jatiuwung.Terlihat bangunan tersebut sudah berdiri kokoh. Hanya berjarak 3 meter dari bahu jalan, sementara pengerjaan telah rampung 85 persen.

Sementara bangunan jalan M. Toha, Kecamatan Periuk pengerjaan tetap di lakukan walaupun belum miliki izinnya. Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG).

Agus M Romdoni, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), meminta sebagai fungsi sosial kontrol tidak tegas bangunan yang belum miliki izin PBG, di wilayah M Toha. Kecamatan Periuk dan Keroncong Kecamatan Jatiuwung, pintanya.

“Apabila kita tegas dalam penindakan, upaya ini bagian dari regulasi pemasukan kas daerah agar mereka membayar retribusinya, jangan sampai bangunan sudah jadi seperti PT. Jasiva Guna Garmindo, baru di tindak, selama ini kemana aja Gakumda Satpol PP kota Tangerang,” ucapnya dengan lantang.

Kendati demikian, Ia berharap Gakumda Satpol PP kota Tangerang, bertindak tegas dalam penindakan bangunan yang Ilegal Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 dan Perda Kota Tangerang, tuturnya.

“Saya minta Bangunan, Jalan M Toha Kecamatan Periuk dan Bangunan PT. Jasiva Guna Garmindo Keroncong Kecamatan Jatiuwung, Disegel dan Digembok secara permanen, Kecuali pemiliknya bisa membuktikan secara publik,” pungkasnya.(Red/KJK)