PelitaTangerang.com, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan pastikan akan menempatkan pedagang Pasar Ciputat sesuai harapan pedagang
sebelum bulan puasa, yaitu tanggal 28 Maret 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Heru Agus menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memastikan bahwa pemkot akan memenuhi harapan pedagang. Sehingga disarankan pedagang untuk tidak resah.
Kemudian, untuk pemaparan apa saja hak yang bisa didapatkan oleh pedagang nantinya akan disosialisasikan oleh pihak Disperindag pada Selasa, 08 Maret 2022.
“Sosialisasi akan dilaksanakan Selasa (8/3) di Kecamatan
Ciputat pada pukul 09.30 WIB untuk sesi pertama dan
untuk sesi kedua pada pukul 10.45 WIB dengan jumlah
peserta dua tahap dengan jumlah masing-masing tahap
sebanyak 60 orang,” ungkapnya.
Pedagang yang hadir tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua sesi agar tetap bisa memenuhi protokol kesehatan. Adapun pedagang yang tidak mendapatkan undangan bisa mengakses sosialisasi melalui daring.
Sosialisasi ini akan dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi Camat Ciputat, Kapolsek Ciputat serta Danramil Ciputat. “Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan
khawatir, karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman plaza/pasar ciputat oleh Kepala UPT Pasar,” katanya..
Heru mengatakan, dalam sosialisasi akan disampaikan
mengenai kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi
oleh para pedagang.
Persyaratan tersebut terdiri dari :
- Surat Permohonan Pedagang di atas materai,
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotocopy Kartu Keluarga,
- Pas Photo calon pedagang ukuran 4×6 cm,
- Surat Pernyataan Berdagang diatas materai,
- Foto jenis dagangan, dan
- Fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan
oleh Dinas.
Pihaknya akan memprioritaskan pedagang relokasi
terlebih dahulu.
Terakhir Heru menegaskan bahwa pembangunan Pasar Ciputat ini dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada oknum yang menarik pembayaran sudah dipastikan bukan dari bagian pemerintah. Dan penempatan pedagang pasar bersifat gratis.
Pedagang hanya akan dikenakan retribusi pasar sesuai
Perda No. 4 Th. 2021 tentang Retribusi Daerah.(Fatih/Yoel)