PelitaTangerang.com, Tangsel – Pada hari Rabu, 9 Maret 2022 PT. KAI (Kereta Api Indonesia) sudah mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.
Isi Surat tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan yang diantaranya adalah penambahan kapasitas penumpang, duduk tanpa jaga jarak dan memperbolehkan kembali balita untuk naik KRL dengan beberapa syarat.
“Kapasitas pengguna menjadi 60% serta pengguna Balita bisa menggunakan KRL di luar jam sibuk…” Tulis akun resmi Instagram PT. KAI (@commuterline) pada Kamis (10/03/22)
Salah satu pengguna layanan KRL merasakan manfaat dari kelonggaran protokol kesehatan saat dirinya berada di stasiun Serpong.
“Saya sebagai pengguna KRL, lebih memiliki banyak kesempatan untuk duduk karena sebelumnya saya lebih sering berdiri, namun setelah adanya peraturan ini saya bisa memiliki banyak tempat duduk” Kata Galih, salah satu pengguna KRL.
Walaupun penghapusan peraturan jaga jarak ini memberikan kelonggaran bagi para pengguna KRL, PT. KAI tetap menghimbau pengguna KRL untuk selalu taat protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
“KAI Commuter mengajak Rekan Commuters untuk tetap taat protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak aman antar pengguna saat duduk di kursi maupun saat berdiri di dalam KRL maupun di stasiun. Ikuti marka yang ada agar kereta tidak terisi melebihi kapasitas pengguna yang diizinkan.” Tulis akun resmi Instagram PT. KAI (@commuterline)(tih/yls)