Bejat,Seorang Pedagang Pecel Lele Mencabuli Anak Dibawah Umur Belasan Kali

32

PelitaTangerang.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial TS (22) di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Minggu (13/3/2022).

TS yang merupakan seorang tukang pecel lele, melakukan pencabulan terhadap anak remaja berinisial SC (16) sebanyak lebih dari 13 kali.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku usai mendapat laporan dari keluarga korban.

Awalnya pelaku tidak mau mengakui perbuatannya,namun setelah diperlihatkan bukti berupa foto korban,pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakuinya setelah dilihatkan foto korban. Pelaku langsung kami amanakan ke Mapolresta Tangerang untuk diperiksa,” ungkap Zain.

Dalam melancarkan aksinya pelaku sering mengancam akan memperkosa adik korban jika korban menolak.

“Setelah dia setubuhi (korban), dia ancam lagi korban dengan kata-kata ‘gua ga akan tanggung jawab’,” tambah Zain.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami depresi berat dan enggan bertemu orang lain.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Agl/Dra)