Polresta Tangerang Polsek Panongan Ungkap Penyuntikan Tabung Gas LPG

40

PelitaTangerang.com, Tangerang – Tindak lanjut dari bapak presiden Joko widodo yang di intruksikan kepada kapolri jendral polisi Listyo Sigit Hartanto untuk mengamankan dan mengawasi barang-barang ekonomis yang bersubsidi seperti Gas, Beras,pupuk dan lainnya.senin 06/03/2023

ditanggapi serius oleh Kapolresta Tangerang KBP, Sigit Dany Setiyono,SH,SIK,M,Sc(eng) beliau memastikan,kepada jajarannya untuk menindak tegas para pengoplos gas bersubsidi ke non-subsidi yang marak terjadi.

Para pelaku ini mengambil keuntungan  dari aktivitas illegal yang tidak berizin tanpa menghiraukan bahaya yang di akibatkan atas aktivitasnya tersebut, dan juga mengganggu pemulihan Ekonomi nasional yang di gaungkan bapak presiden,dimana seharusnya  Gas LPG subsidi diperuntukan masyarakat yang kurang mampu,Sesuai dengan perintah pimpinan dan amanat undang-undang.Polsek panongan pada hari Sabtu 4 Maret 2023,melakukan  pengungkapan pelaku pengoplos GAS subsidi yang beroperasi di desa rancaiyuh kecamatan panongan.

“Kejadian berawal pada saat anggota Polsek Panongan melakukan patroli di sekitaran wilayah hukum Polsek Panongan,melihat ada mobil pick-up yang mencurigakan pada malam hari membawa LPG subsidi 3 kg ke suatu daerah,setelah dilakukan pembuntutan ditemukan,1 (satu) lokasi tempat yang yang digunakan para pelaku melakukan praktek illegal pengoplosan Gas LPG ke Gas LPG non-subsidi.

“Melihat kejadian tersebut personil Polsek Panongan langsung melakukan pengamanan,dan pada saat melakukan pengamanan beberapa pelaku sontak berlarian untuk melarikan diri.
Dan para personil Polsek Panongan melakukan pengejaran terhadap orang-orang tersebut.

“setelah melakukan pengejaran Polsek Panongan mengamankan 5 orang pelaku dan juga barang bukti 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) buah tabung Gas 12kg, 620 (enam ratus dua puluh)  buah tabung Gas LPG ukuran 3 kg, 5 (lima) buah tabung Gas LPG 5,5 kg, 77(tujuh puluh tujuh) buah selang oplos,1 (satu) unit Truck dan 3 (tiga) unit mobil pick-Up untuk mengangkut Gas LPG itu.

Praktek illegal pengoplosan Gas LPG ini sungguh sangat meresahkan masyarakat kabupaten Tangerang,dikarenakan yang seharusnya Gas LPG subsidi ini tepat sasaran langsung diterima dan di manfaatkan oleh masyarakat,namun malah disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan sendiri.

Jelas” yang di lakukan oleh oknum tersebut ini adalah hal yang sangat melanggar hukum, oleh karena itu,pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi(migas).

sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 JO pasal 8 hurup b dan c undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan  konsumen.

Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar.

Sesuai dengan kejadian diatas kami sangat menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar peduli dan meningkatkan peran sertanya untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg (subsidi) agar dapat dilakukan tepat sasaran.

Kami Polsek Panongan beserta seluruh anggota, mengutuk keras dan akan menindak tegas segala bentuk praktek illegal,tidak hanya Gas LPG yang sedang ditangani namun seluruh kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dan merugikan masyarakat dan negara.ujar Iptu Hotma P.A Manurung,S.Tr.K,S.I.K.(D.S)