Pemuda Nasionalis Bogor Gelar Aksi di Pengadilan Agama Kota Bogor, Menolak Eksekusi Lahan Milik Ahli Waris Mangsoer Rd H Dalem

12

PelitaTangerang.com, Bogor – Sengketa lahan yang berada di Jl Parung Banteng Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, terkesan berliku dan tidak menemui titik temu. Hal itu dikarenakan ada perintah untuk mengeksekusi lahan sengketa yang diduga dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kota Bogor, maka sejumlah massa dari Pemuda Nasionalis Bogor kembali gelar aksi menolak eksekusi lahan tersebut, Kamis (16/03/23).

Massa Pemuda Nasionalis Bogor dan sejumlah Ormas di Bogor, menilai bahwa eksekusi lahan di Kelurahan Katulampa Kota Bogor, atas perintah dari mafia tahan yang diduga berada di dalam Pengadilan Agama Kota Bogor.

“Karena isu eksekusi lahan terus menerus muncul, seakan-akan diancam oleh pengadilan Agama Kota Bogor. Maka kami gelar aksi kembali hari ini,” kata Fachri, koordinator lapangan Pemuda Nasionalis Bogor, Kamis (16/03/23).

“Padahal objek tanah yang akan di eksekusi masih berperkara di pengadilan, karena pihak Yayasan Wiranata merasa memenangkan perkara dengan orang lain. Malah ke tanah yang itu mereka mau mengeksekusi,” imbuhnya.

Fachri juga menyebutkan, bahwa sengketa tanah dengan pihak lain tapi yang mau dieksekusi malah lahan yang selama ini diperjuangkan oleh pihaknya, dan mengarah ke tanah waris milik H Rudy Yusuf, selalu ahli waris Mangsoer Rd H Dalem.

“Termohonnya siapa, kita malah kena imbasnya. Lucu kan jadinya. Yang jelas mafia tanah itu harus dibongkar, sebab bisa jadi nanti akan tertuju pada kita hal serupa itu,” tuturnya.

“Kalau dari Pengadilan Agama menyebutkan eksekusi lahan akan ditangguhkan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara kita masih melakukan upaya hukum,” lanjutnya.

Sementara, humas Pengadilan Agama Kota Bogor mengatakan, bahwa eksekusi lahan yang berada di Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, di off kan untuk sementara waktu.

“Kami menegaskan apa yang dikatakan oleh pimpinan tadi, untuk eksekusi lahan milik ahli waris Mangsoer Rd H Dalem sementara kita off kan dahulu,” ujar Hermansyah, Humas Pengadilan Agama Kota Bogor di lokasi aksi massa.

“Ya mengutip dari pimpinan, bahwa proses eksekusi lahan itu ditunda dahulu sampai kapan kita belum tahu. Menunggu dari pihak polresta, karena kita tidak mencari perkara, tapi perkara yang biasanya datang sendiri,” tandasnya.

“Karena kita pengadilan hanya mengikuti putusan saja, karena itu untuk eksekusi masih ditunda entah sampai kapan, kita sendiri masih belum tahu. Tapi akan ada pemberitahuan bila waktunya tiba,” pungkasnya. (Red)