Penanganan Peristiwa kecelakaan yang Melibatkan Transjakarta dan Menewaskan Siswa SMKN 4 Tangsel Agam Aryo Nugroho

24

PelitaTangerang.com, Tangsel –  Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan siswa SMKN 4 Tangsel Agam Aryo Nugroho yang terjadi Februari 2023, kini segera memasuki babak baru.

Setelah Polres Tangerang Selatan menetapkan pengemudi Transjakarta Christina sebagai Tersangka, Rabu (3/5) Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Atas hal itu, keluarga Agam yang diwakili Abdul Hamim Jauzie (Kuasa Hukum Keluarga Korban); 628111463462
Rimba Rindani (Kaka Kandung Korban); 628889959286_menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Mempertanyakan penyidikan yang berhenti pada penetapan Pengemudi Transjakarta Christina sebagai Tersangka. Padahal jika dilihat dari video CCTV, terlihat jelas sebuah truk juga turut menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Agam.

Seharusnya kepolisian juga turut menetapkan pengemudi truk sebagai Tersangka;
Kemudian, tidak dilakukannya penahanan atas Tersangka. Padahal potensi Tersangka melarikan diri tetap ada.

Saat ini Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan juga tidak dilakukan penahanan. Kami mempertanyakan tidak dilakukannya penahanan oleh Penuntut Umum.

Harapan terakhir, kami meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu melakukan penahanan atas Terdakwa; ujarnya.

Serta, Kami juga mempertanyakan pihak Transjakarta dan PT Bianglala Metropolitan selaku operator Trasjakarta yang melakukan pemaksaan kepada keluarga korban untuk menerima uang masing-masing Rp. 5 juta dan Rp. 20 juta. Kami menduga Transjakarta dan Bianglala berharap dengan memberikan uang yang tidak seberapa itu, Terdakwa mendapat keringanan hukuman; disampaikannya.

Harapan keluarga Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kami sebagai keluarga korban meninggal dunia.

Adapun PERKUMPULAN PERANGKAP melalui Ketua Umumnya menyampaikan, ingin mengawal perkara ini sampai putusan hukum berkekuatan tetap. ( Red)