PelitaTangerang.com,- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan rumah susun (rusun) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pertahanan keamanan (hankam) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pembangunan 47 tower ASN-hankam ini dilaksanakan selama 19 bulan dengan target selesai seluruhnya pada Desember 2024.
“Kami mendapat challenge dari Bapak Menteri, minimal pada Juli 2024 sudah terbangun 12 tower beserta meubeler-nya, sehingga sudah dapat langsung dihuni,” ujar Iwan Suprijanto, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (29/08/2023).
Lokasi rusun ASN-hankam tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektare. Secara keseluruhan dari 47 tower rusun ASN-hankam memiliki total 2.820 unit dengan tipe 98 meter persegi untuk tiap unitnya. Pembangunan rusun terdiri dari 31 rusun untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit untuk menampung 5.580 orang. Kemudian rusun hankam terdiri dari 7 rusun untuk anggota Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit menampung 2.880 personel.
“Masing-masing tower-nya setinggi 12 lantai, terdiri dari lantai 1 dan 2 dimanfaatkan untuk podium fasos/fasum (fitness, public space, dan sebagainya), sedangkan 10 lantai sisanya untuk hunian. Setiap unitnya disiapkan tiga kamar tidur. Jadi di dalam satu unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk satu orang,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, pembangunan 47 tower ASN-hankam merupakan dukungan untuk proses pemindahan ASN secara bertahap ke IKN yang dimulai tahun 2024.
“Pembangunan 47 tower rusun yang telah dimulai dengan menggunakan dana APBN senilai Rp9,4 triliun. Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU),” kata Iwan.
Dalam proses pembangunan rusun ASN-hankam di IKN, ujar Iwan, pihaknya menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip environmental, social, and governance (ESG) atau lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).
Iwan menambahkan, Kementerian PUPR akan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana di IKN. Sedangkan Otorita IKN akan memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.
“Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut,” tandas Iwan.(***)