Maraknya Penjualan Berkedok Kosmetik Obat Tipe G. Diduga APH di Tangsel Tutup Mata

17

PelitaTangerang.com, Tangsel – Maraknya Penjualan Berkedok Kosmetik Obat Tipe G, Aparat Penegakan Hukum (APH) Ditangsel Tutup Mata. Lantaran bisa terancam merusak anak muda sebagai generasi bangsa.

Dengan adanya peredaran obat-obatan keras seperti Tramadol, Ecsimer dan Tri-Ex yang beredar bebas di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini sangat disayangkan bisa merusak generasi anak bangsa dan sampai saat ini aparat setempat tutup mata. Senin (11/09/23).

Diduga dengan berkedok toko kosmetik dan tanpa izin dari BPOM serta Kemenkes RI, banyak di jumpai di beberapa titik di wilayah kota Tangsel, bahkan mirisnya lagi dalam 1 Kecamatan saja bisa terdapat dari 15 toko, mungkin lebih. Tak hanya itu, para penjual pun seakan tidak takut lagi dengan apa yang mereka jual,

Ketika tim media menelusuri salah satu toko kosmetik yang berada di Jalan. Bungur, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Mendapatkan sedikit informasi dari penjual. Ternyata ada dugaan kurangnya ketegasan dari aparat setempat yang membuat mereka (para penjual) seakan tenang dalam menjual obat keras terlarang. Bahkan diduga mereka setoran oleh para oknum penegak hukum.

”Saya cuma jual aja bang, bos yang kordinasi ke oknum penegak hukum yang ber inisial M dan P. Jangan kita aja yang disikapin banyak kelompok lain yang menjual. Kalau kita sudah koordinasi sehingga bisa tenang jualan disini,” ucap Blank kerap disapanya.

Lanjut Blank, dirinya sudah berkoordinasi dengan Polsek dan lain lainya, jadi kita sudah ada izin wilayah, lanjutnya.

Selanjutnya, Saat dikonfirmasi Blank menelepon salah satu aparat diduga oknum salahsatu yang bertugas di polres Tangsel dalam kutipan via WhatsApp terekam inisial P mengatakan ”Abang minta aja ke si Blank, abang ada berapa orang di situ,” ucap P melalui telepon WhatsApp (WA), Jumat (08/09/23).

Sesuai Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal  198 berbunyi “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari aparat terkait di wilayah Tangerang Selatan. (Red/KJK)