Penanaman Tiang Fiber Optic di Jalan Cisauk – Jaha, Diduga Dibeckingi Oknum Anggota TNI

263

PelitaTangerang.com, Tangerang – Semangkin banyaknya kebutuhan akses Internet di Indonesia bertambah meningkat pula pemasangan tiang Fiber Optic (FO) provider Internet. Sehingga tampak tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan dan tak sedap di pandang mata.

Seperti halnya penanam tiang FO yang di kerjakan pihak Vendor Airweb di sepanjang Jalan Cisauk – Jaha, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, di duga tak kantongi izin dan terkesan merusak sistem estetika Kota. Selasa, (3/10/2023)

Diiduga masih banyak tak kantongi izin dari dinas terkait, Perusahaan provider sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang langsung tiang di jalanan.Dari pantauan Awak Media di lokasi, diduga pihak provider asal menancapkan tiangnya saja, pasalnya tanpak warga desa Jatake memprotes akan adanya kegiatan penanaman tiang tersebut.

Berdasarkan informasi dari warganya akan pengerjaan itu, Rukun Warga (RW) 02 pun angkat bicara, menurutnya kegiatan asal tancap saja di lokasi warga tanpa dasar yang jelas tidak adanya surat resmi dari dinas terkait.

“Penanaman tiang ini menyerobot tanah warga saya, apa lagi tidak adanya izin dari lingkungan ataupun Desa,”Tegas jebir RW 02 Desa Jatake.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang NO 8 Tahun 2008 Tentang, Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi sudah jelas kegiatan pemasangan tiang tersebut tidak diperkenankan lagi.

Bab XI Perda ini mengatur mengenai pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda, pencabutan izin, hingga pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka wajib hukumnya pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang memanggil Provider Internet.

Di sisi lain, Dedi saat di konfirmasi Awak Media, ia pun menepis kegiatan mereka belum ada surat- surat perizinan dari dinas terkait. Ia pun mengatakan untuk surat-surat dari pihak dinas terkait sudah lengkap.

“Ini airweb vendor dari CBN dan ini surat izinnya dari dinas,” Ucap Pengawas Lapangan (waspang).

Sungguh di sayangkan, di lihat dari surat izin yang di tunjukan melalui waspang itu bukan izin penanaman tiang dari pihak dinas terkait, melainkan surat rekomendasi penempatan jaringan kabel optic saja.

Pengerjaan penanaman tiang itu diduga di backing seorang anggota TNI berinisial RN, yang datang menghampiri warga setelah menyetop penanaman tiang.

Namun anggota TNI tersebut enggan di wawancarai, terkait kapasitas ia sebagai apa dan tidak mau di rekam vidio.

Sampai berita ini di terbitkan dinas terkait belum dikonfirmasi.(Juntak/Team)