PelitaTangerang.com, Jakarta – Presiden Jokowi harus melakukan langkah-langkah penting dan konkrit untuk menyelamatkan nasib peternak rakyat dan peternak mandiri yang semakin terpinggirkan. Presiden Jokowi juga harus memerintahkan Kepala Badan Pangan Nasional dan Kepala Badan Urusan Logistik melaksanakan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 tahun 2022 mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen yang menetapkan harga batas bawah ayam broiler sebesar Rp. 21.000 per kg dan batas atas Rp. 23.000 per kg.
Kebijakan dan langkah konkrit Presiden Jokowi tersebut penting untuk dilakukan mengingat situasi sulit yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri. Saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak rakyat dan peternak mandiri hanya sebesar Rp. 16.000 per kg sampai Rp. 17.000 per kg. Jauh dibawah rata-rata harga produksi yang mencapai Rp 20.500 sampai Rp. 21.500 karena input harga pakan mengalami kenaikan.(10/01/24)
Situasi kemarjinalan yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri semakin berat dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan integrator untuk menjual hasil produksinya ke pasar-pasar tradisional dan konsumen rumah tangga. Sehingga, pangsa pasar peternak rakyat dan peternak mandiri secara otomatis semakin tergerus dan mengakibatkan hilangnya peluang peternak rakyat dan peternak mandiri untuk berusaha di bidang peternakan unggas.
Saat ini, industri perunggasan nasional mengalami ketidak-berpihakan kepada pembudidayanya, peternak rakyat dan peternak mandiri mesti berhadapan dengan perusahaan-perusahaan modern terintegrasi dan bertarung di pasar yang sama. Karena keterbatasan modal, akses dan teknologi, hasilnya mudah ditebak, peternak rakyat dan peternak mandiri secara perlahan namun pasti kalah bersaing dan mulai berguguran. Pilihannya serba tidak enak, bertahan rugi atau mati.
Berkaitan dengan yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri tersebut, KPUN sebagai Perkumpulan yang mewadahi para Peternak Unggas Mandiri Indonesia, pada Kamis 11 Januari 2024 melakukan aksi simpatik untuk mengingatkan dan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah penting guna mensejahterakan peternak rakyat dan peternak mandiri khususnya dan dunia perunggasan pada umumnya.
Aksi simpatik yang dilakukan KPUN tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembagian ayam hidup kepada masyarakat yang berada di kawasan Istana Negara; Kantor Badan Pangan Nasional dan Kantor Kementerian Pertanian.
Dalam aksi simpatik tersebut, KPUN mendesak agar:
Pemerintah menegakkan dan memerintahkan para marketing dan offtaker ayam hidup dikandang sesuai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen yang diatur di dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2022;
Mengembalikan budidaya ternak unggas 100% ke Peternak Rakyat dan Peternak Mandiri
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden mengenai sebagaimana amanat pasal 33 UU No. 18 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014.(Aldo)