PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Pesta Demokrasi telah usai. Pemilu 2024 tinggal menghitung hari siapakah yang layak untuk mewakili rakyat. Berbagai upaya dilakukan para calon peserta pemilu. Akan tetapi masih ada saja dugaan dugaan pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu. Minggu (18/02/2024).
Di masa tenang merupakan hari dimana masyarakat menentukan pilihan pemimpin secara objektif dan berkesempatan menyaring program visi misi calon legislatif. Namun sangat disayangkan pada pemilu kali ini, masa tenang dijadikan ajang kampanye terselubung oleh caleg Partai dengan nomor urut satu (1). Bahkan disinyalir terlibat money politik bagikan sejumlah uang pada warga RW 07 Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang . Sehingga warga pemilih teriak dan ditanggapi awak media untuk mencari Informasi.
Hal ini diungkapkan salah satu warga berinisial (R) yang enggan menyebutkan namanya. Secara tak langsung untuk mencoblos peserta pemilu dengan iming-iming diberikan ratusan rupiah. Ujarnya.
“Padahal kemarin timnya bilangnya 150 ribu ternyata zoonk cuma diberikan Depan Muka (DP) 50 ribu, karena suara tidak maksimal hanya 40 suara doang yang nyoblos dia di RW 07, akhirnya 100 ribunya melayang kita engga dapet,” tuturnya, Sabtu (17/2) malam
Lanjut dia mengatakan, ada tiga caleg dari masing-masing surat suara berbeda dan disebarkan kesekitar kurang lebih 150 rumah warga di wilayah RT 03 RW 07 Cimone Jaya,
“Disitu ada tiga caleg dari kertas suara hijau, biru sama yang kuning nama caleg nya Apdan, Ahmad Fuady, sama siapa gitu saya lupa DPR RI nya soalnya kertasnya ilang, katanya kalo nyoblos dia tiga-tiganya mau dikasih 100 ribu lagi. Dianya pinter cuma yang dikasih DP dulu 50 ribu,” Keluhnya.
Sementara Panwascam Karawaci melalui Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Julfiqar mengatakan akan mengkroscek terlebih terdahulu dugaan money politik tersebut dengan mengerahkan tim. Imbuhnya.
“Pada prinsipnya untuk pelanggaran money politik sebetulnya pidana tetapi harus memenuhi unsur sesuai regulasi tertentu, Nanti kita cek dulu sama rekan-rekan tim ke lapangan bang, ” Imbuhnya saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (17/2) malam
Mengacu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta
Sejak berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pihak terkait. (Red/KJK)