PelitaTangerang.com, Bogor Cibinong – Tim kuasa dari Kantor Hukum Yodi Tistanto yang mendampingi penggarap di HGB IX, percaya diri dengan data yang kuat dan akurat untuk perjuangkan hak masyarakat di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.
Pengacara penggarap HGB IX Yodi Tistanto mengatakan, dirinya akan terus mendapingi klienya yang juga masyarakat yang tanahnya diklaim oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dalam memperjuangkan keadialan.
“Dan upaya hukum yang kita tangani yang pertama kita buka audensi terhadap BPN Kabupaten Bogor, saat audensi kita mempersiapkan data-data yang kuat dan akurat untuk pihak BPN untuk membuat klarifikasi, dan ke dua kita akan melakukan jalur PTUN agar data-data yang dalam artian diluar sana yang memiliki sengketa pun bisa terblokir,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 21/2/24.
Masih kata Yodi, dan kita memiliki data asli dan akurat dalam tanah garapan ini, dan bisa melawan pihak-pihak yang merasa mengklaim tanah itu dan merasa memiliki tanah tersebut di tanah masyarakat. Dirinya menangani 5 penggarap yang kami tangani sampai saat ini.
“Saat audensi tadi dihadiri dari perwakilan PT. BSS oleh pihak legal mereka, yang ke dua dari PT Alizano mungkin lahanya tidak sebanyak PT BSS lahanya. Cuma ada beberapa ploting tanah mereka masuk ke situ, dan tadi hasil audensi tadu, hasilnya sampai saat ini karena data kita juga kuat dan akurat dan mereka juga dalam HGU juga belum adanya bukti perpanjangan jadi kita tunggu mereka,” paparnya.
Yodi menambahkan, jika mereka sudah melakukan perpanjangan itu mungkin mereka akan membuktikan kepada BPN, untuk saat ini dirinya menyampaikan belum ada pihak-pihak lain yang terlibat.
“Karena ini sifatnya dari tanah garapan dan kita juga menguasai fisik di lahan tersebut dan itu yang kita perjuangkan. Kalau misal mediasi dengan pihak BPN dan pihak lain tidak ada hasilnya, kami akan mengambil langkah langsung PTUN,” tutup Yodi.(Red)