PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Diduga belum miliki izin pemasangan tiang Internet milik Fiber Media Indonesia (FMI) tabrak aturan. Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan dan pemukiman banyak sekali ditemukan.
Salah satu contoh pemasangan tiang internet yang pekerjaannya berada di Jalan Meteorologi Rt 003, Rw 011, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang yang berjalan tanpa ada tindakan atau pengawas dari pemerintah terkait.
Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu tumbuh subur tanpa ada yang mengantongi izin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, pemasangan tiang dari provider Fiber Media Indonesia (FMI) diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Dinas Kominfo, DPMPTSP Kota Tangerang. Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Agus M Romdoni, Ketua Umum dari Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, mengatakan perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, Selasa (05/03/23).
“Jelas di wilayah Kota Tangerang, melarang berdiri tiang internet karena berbenturan dengan aturan dan pastinya Rekomendasi serta izin tidak akan terbit. Kebanyakan para provide mencari jalan lain dengan cara pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja,” terangnya.
Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi.
Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, ikut angkat bicara dalam genre terkait proyek pemasangan tiang internet dari Viber Link.
“Dalam hal ini, Pemerintah melai Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Kota Tangerang. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal, yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ditempat terpisah, Ronal Waspang FMI saat di konfirmasi dan dimintai keterangannya mengatakan “Kalau masalah izin kita sudah izin ke RT, RW, Babinsa, dan Binmas bang, kalo untuk pemerintahnya saya tidak tahu,” ucap Ronal WhatsApp Waspang FMI dengan enteng.
Sampai berita ini ditayang belum ada kutipan resmi dari pemerintah terkait. (Red/KJK)