PelitaTangerang.com, Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) terhadap keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa. barang dan jasa (PJB).
Tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah untuk menjamin lembaga negara lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen informasi publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Banyak dinamika yang perlu kita pahami bersama, kita semua punya komitmen dan tentunya tidak mudah,” ujarnya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Barang Pemerintah. dan Pelayanan dan Tata Usaha Keuangan Daerah di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Aang menjelaskan, hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait kinerja atau penyelenggaraan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban negara kepada rakyat. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juga telah mengamanatkan Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel.
Secara teknis, keterbukaan informasi publik di bidang PBJ juga telah diatur oleh Komisi Informasi Pusat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
Dalam kesempatan itu, Aang berusaha memastikan implementasi UU KIP dan aturan turunannya dipahami sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah, sekaligus menegaskan kembali komitmennya dalam melaksanakan UU yang telah terbit 16 tahun lalu. Apalagi jika hal ini terkait dengan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa yang menjadi perhatian masyarakat.
“Masyarakat juga [memberikan perhatian] terhadap keterbukaan informasi pengelolaan barang dan jasa mulai dari perencanaan, pemilu. dan implementasinya. Informasi PJB merupakan salah satu informasi berkala yang wajib diumumkan secara berkala,” imbuhnya.
Lanjut Aang, penerapan KIP harusnya bisa lebih baik lagi di era keterbukaan informasi saat ini. Terlebih lagi, era konvergensi media saat ini membuat tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi.
Namun pemahaman tentang keterbukaan informasi juga harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat. “Kalau bicara membaca dan memahami aturan, kita sama-sama tahu secara eksplisit, tapi bagaimana memahaminya ketika kita dihadapkan pada dinamika masyarakat secara langsung, tentunya kita juga harus memahami informasi mana yang dikecualikan,” ujarnya.
Diakuinya, mengelola informasi terkait barang/jasa dan administrasi bukanlah hal yang mudah. Namun setidaknya ada dua hal penting yang bisa dijadikan pegangan. Pertama, aturannya, dan kedua analisis urgensi pentingnya mendapatkan informasi tersebut.
Di satu sisi, Aang kembali menekankan soal komitmen, pemahaman, dan literasi terkait KIP, khususnya informasi pengadaan barang dan jasa. Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah daerah mampu menganalisis jenis-jenis informasi yang dikecualikan, seperti:
Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum,
mengganggu kepentingan perlindungan HAK dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat,
membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan sebagainya
yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
“Kita juga perlu menganalisis apa kepentingannya, apa maksud dari pemohon informasi dan tentunya kita juga punya tanda-tanda, hak, terkait informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian Dalam Negeri