Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

11
PelitaTangerang.com, Tangerang – Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony saat menerima sertifikat Rambutan Parakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI di Hotel Arya Duta Lippo Karawaci Kabupaten Tangerang. Rabu (22/5/2024).

Rambutan Parakan secara resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis sebagai rambutan asli dan khas Kabupaten Tangerang. Bahkan, menjadi varietas rambutan pertama mendapatkan sertifikat indikasi geografis secara nasional.

“Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM,”  kata Pj Bupati Tangerang.

Menurut dia, sertifikasi geografis Rambutan Parakan merupakan kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi pemerintah daerah tapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Capaian ini patut disyukuri bersama dengan terus menjaga dan melestarikan keberadaan Rambutan Parakan.

“Mari kita terus jaga dan lestarikan agar Rambutan Parakan ini bisa semakin berkembang lebih luas lagi,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto  mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyampaikan selamat dan penghargaan yang tinggi kepada Pj Gubernur Banten, Pj Bupati Tangerang, dan seluruh stakeholder serta mitra kerja atas pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Provinsi Banten.

“Ucapan selamat juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang karena menjadi yang pertama di Provinsi Banten yang terdaftar indikasi geografisnya dengan Rambutan Parakannya dan untuk yang pertama pendaftaran sertifikat Indikasi geografis varietas rambutan di Indonesia,” jelas Lucky.

Dia berharap dengan sertifikasi geografis tersebut dapat memacu daerah lainnya di Provinsi Banten untuk segera mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya ke Kemenkumham RI agar bisa diakui secara nasional.

“Semoga acara ini bisa terus memacu daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” harapnya.(Red)