PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Benteng Kota Tangerang merupakan bagian dari organ yang tidak bisa terpisahkan. Semua itu sudah tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng. Senin (03/06/2024)
Tujuan dari Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi Direksi dalam menjalankan tugasnya dengan secara teratur memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk mencapai target yang diharapkan Pemilik Modal (Pemerintah Kota Tangerang).
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini, Aris Purnomohadi mengungkapkan, keberadaan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang mandul, yang mana Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang hanya memiliki 1 (satu) orang saja dan dijabat sudah lebih dari 2 periode jabatan.
Padahal kata Aris, hal ini sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Daerah No. 2 tahun 2021 Tentang Perumdam Tirta Benteng, Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 28 yaitu Jumlah dan komposisi Anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang.
“Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang sudah lebih dari 10 Tahun hanya memiliki 1 Orang Dewan Pengawas. Hal ini tidak sesuai dari Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Perumdam Tirta Benteng, yang telah jelas bahwa Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang harus memiliki lebih dari 1 orang Dewan Pengawas,” ucap Aris.
Dia menegaskan pada isi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perumdam Tirta Benteng pada Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 29 Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas paling lama 4 Tahun sekali dan dapat diangkat kembali. Hal tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara /Pemerintah Kota Tangerang sebagai pemilik Modal Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang.
“Selama 10 tahun terlihat tidak pernah adanya seleksi untuk Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang, jadi terkesan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang yang ada selama itu terkesan KPM Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang telah mengangkangi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perumdam Tirta Benteng,” tambahnya.
Menurut Aris lagi, jika selama hampir 10 tahun ini Perumdam Tirta Benteng hanya memiliki 1 (satu) Dewan Pengawas yang mana Dewan Pengawas Tersebut dari kalangan Birokrat Pemerintah Kota Tangerang, sudah sangat jelas Baik KPM maupun Direksi Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang telah Mengangkangi Perda dan ada upaya menutupi segala tindakan dan perbuatan Direksi selama menjalankan Tugasnya. (Agus)