PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Terkait berita media Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Benteng Mandul Dan Diduga Tidak Tegas Dalam Tupoksinya. Membantah adanya dugaan melanggar peraturan daerah (Perda), Selasa (4/6/2024)
Sebelumnya diberitakan di media online edisi Senin (3/6). Berita tersebut tidak benar, lantaran Yeti Rohaeti selama menjabat Dewan Pengawas (Dewas) baru menjabat 1 tahun 2 bulan, bukan 10 tahun.
“Saya baru satu tahun lebih ini dilantik sebagai dewan pengawas Perumda Tirta Benteng” Ungkapnya
Sesuai regulasi Peraturan Daerah No. 2 tahun 2021 Tentang Perumdam Tirta Benteng, Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 28 yaitu jumlah dewan pengawas ditetapkan oleh KPM. Dan ayat 2 menyebutkan jumlah dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi. Saat ini jumlah direksi ada 2 orang dan dalam rangka untuk efisiensi dan efektivitas pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan PDAM, tidak menyalahi apabila dewan pengawas masih berjumlah 1 orang,” ujarnya
Padahal kata Yeti, selama ini ia mengaku kinerjanya sesuai apa yang telah menjadi tugas pokok sebagai dewan pengawas bahkan pada waktu libur pun selalu dilakukan monitoring melalui virtual atau verbal,
“Selama ini saya bekerja semuanya untuk kemajuan Perumdam TB, bagaimanapun caranya, bahkan dihari libur pun saya luangkan waktu untuk bekerja selalu monitoring dan meeting di PDAM, ” Ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (4/6) malam
Lebih lanjut ia menjelaskan kedepannya Perumdam TB akan berfokus bagaimana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menurunkan kebocoran sehingga bisa meningkatkan pendapatan.
“Untuk penambahan direksi sehubungan kedepannya akan ada penambahan sambungan pelanggan menjadi kewenangan dari KPM,” ungkapnya.
Kendati demikian, semenjak terpilih menjadi DeWas, Yeti sendiri langsung diberi tugas untuk mengawal jalannya pengembangan jaringan di zona 2 dan zona 3 yang meliputi delapan kecamatan. Diantara Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Ciledug, kecamatan larangan, kecamatan pinang dan kecamatan karang tengah
“Baru setahun saya langsung mengawal pengembangan jaringan di zona 2 dan 3, bagaimana agar pendapatan naik setiap bulannya, yang Alhamdulillah semakin lama pendapatan semakin meningkat,” tutupnya.
Disinggung pekerjaan galian pemasangan pipa di wilayah Kelurahan Sukajadi, ia menginformasikan bahwa perijinan sudah sesuai aturan keluar dari DPMPTSP melalui dari Dinas PUPR Kota Tangerang. Bahkan terkait di Bantara kalipun sudah miliki rekomendasi BBWS dapun untuk jembatan pipa telah keluar ijin dr BBWSCC di Jakarta.
Lanjutnya. Dewas Perumdam TB juga menjelaskan pada pekerjaan sambungan pipa yang sedang dikerjakan, pada pertengahan Agustus sudah dilakukan finishing.
” Kalau sudah selesai pemasangan pipa itu harus saya kontrol lagi karena saya yang bertanggung jawab pada dinas PU. Saya sudah bilang ke badan usaha bahwa Pekerjaan galian pemasangan pipa saluran dan jaringan Perumdam TB dipertengahan bulan Agustus harus sudah komisioning finishing,” pungkasnya. (Red/KJK)