PelitaTangerang.com, Tangsel – Kata atau singkatan yang cukup familiar dan tidak lah asing bagi mayoritas masyarakat kita, yang tiap tahun diselenggrakan dan setiap tahun membuat pusing para orang tua, dengan mekanisme dan regulasi yang ada.
Pendaftaran Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB seolah menjadi momok setiap tahun ajaran baru, kegelisahan para siswa dan juga orang tua saat hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.(9/6/24)
Hendak kemana dan menuju kemana sesungguhnya tujuan dari PPDB ini akan di bawa ?
ke arah yang lebih baik atau stagnan seperti yang sudah terjadi selama ini, temuan transaksional yang susah dibuktikan, rekayasa nilai ataupun segala cara dilakukan demi untuk masuk sekolah negeri maupun sekolah favourit.
Kegaduhan demi kegaduhan selalu terjadi dalam bentuk protes orang tua siswa yang tidak diterima, demo karena ketidakpuasan hasil dari PPDB itu sendiri.
Bagaimana tahun ini ? apakah akan ada perubahan ?
Dalam tiga tahun ini regulasi terkait PPDB tidak ada perubahan, tetap mengacu pada Permendikbud No.1 tahun 2021.
Tetap menggunakan tiga Jalur utama yakni Zonasi, Afirmasi maupun Prestasi dengan masing masing jalur memiliki prosentasi kuota yang berbeda. Hanya saja untuk tahun ini ada tambahan regulasi yakni adanya SK persekjen kemendikbud no 47 tahun 2023 yang mengatur lebih detail terkait jalur pendafataran serta penetapan kuota dalam rombongan belajar, apakah ini akan menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya ?
Jujur kita semua tahu bahwa saat ini jumlah siswa dalam satu rombel terutama justru terjadi di sekolah Negeri, dalam satu kelas bisa berisi hingga lebih dari aturan yang ada, kelas sangat gemuk sehingga belajar menjadi tidak efisen serta efektif, guru stress dalam mengajar dan lainnya.
Dampak dari kelas gemuk di sekolah negeri ini mengakibatkan sekolah swasta terpuruk kehilangan dan kekurangan siswa bahkan beberapa swasta harus men-demisioner guru karena kekurangan siswa, kesulitan operasional dan ada sekolah yang mulai tutup buku, miris kalau ini terjadi terus menerus. Swasta akan gulung tikar.
Sisi lain yang perlu dicermati adalah animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di negeri setiap tahun meningkat, apakah ini sebab negeri semakin berkualitas atau dikarenakan sekolah negeri itu Gratis ?
Bagaimana untuk Tangerang Selatan mengenai PPDB ?
Kota yang dikenal dengan Cerdas Modern dan Relius atau Cimore ini mengalami nasib yang sama tidak berbeda dengan kota lainnya, belum ada perubahan yang signifikan saat ini.
Mungkinkah akan berubah ? menjadi lebih baik tentunya.
Bagi kami praktisi pendidikan masyarakat kota Tangerang Selatan tentunya akan menjawab serta mendukung menuntut perubahan.
Perubahan harus dilakukan dengan cara apapun dan tegas dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada, sehingga tercipta PPDB yang bermartabat dan berkeadilan.
Dinas pendidikan dan kebudayaan selaku penanggung jawab dalam pelaksanaan hajat PPDB ini harus mulai melakukan tindakan yang nyata melalui program serta melaksanakan regulasi dengan tegas dan sangat perlu melakukan satu langkah nyata dengan mendorong semua pihak yang memiliki kewenangan intervensi untuk melakukan pakta integritas, sebagai wujud dukungan dan komitment kepada pelaksanaan PPDB agar lebih berkualitas.
Kita tidak berharap kegaduhan PPDB di kota Tangerang Selatan tahun lalu berulang, ketidakpuasan sekolah swasta maupun guru akibat adanya praktek intervensi terhadap pelaksanaan PPDB, praktek rekayasa nilai dan hal hal yang mencenderai terhadap aturan yang ada. sehingga terjadi aksi turun ke jalan. Yang menuntut PPDB dapat dilaksanakan sesuai aturan, jumlah siswa di negeri saat itu yang di luar akal sehat dan aturan harus dibatasi, para perekayasa nilai mendapatkan sanksi.
Dan kita yakin bahwa aspirasi tahun inipun tidak akan berubah, terutama pembatasan jumlah siswa sesuai standar proses hingga batas toleransi yang dapat disepakati bersama, dan memberikan ruang kepada sekolah swasta untuk mendapatkan siswa lebih baik dan rasional, seperti tahun tahun sebelumnya.
Biar bagaimanapun sekolah swasta adalah mitra, yang turut serta dan memiliki peran dalam pendidikan di masyarakat kota Tangerang Selatan, tanpa adanya sekolah swasta pemerintah akan gagap dalam melaksanakan kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat,karena jumlah lulusan yang ada tidak akan tertampung sekolah negeri.
Dewan Pendidikan kota Tangerang Selatan sebagai mitra dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah memberikan beberapa rekomendasi ataupun usulan demi perbaikan dalam pelaksanaan PPDB, dan berharap kegaduhan PPDB tidak terulang kembali, beberpa rekomendasi yang telah kita sampaikan yakni pembatasan jumlah siswa untuk setiap kelasnya, peningkatan kuota pada jalur afirmasi yang saat ini hanya minimal 15 % dapat ditingkatkan dengan harapan para siswa miskin dan tidak mampu dapat lebih banyak terakomodir di sekolah negeri serta diharapkan dinas dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam melakukan rekayasa nilai maupun sertifikat prestasi, sanksi ini diharapkan menjadi efek jera. Tanpa ada sanksi yang tegas hal serupa akan terulang kembali.
Kita berharap bahwa rekomendasi ini dapat dijalankan pada tahun ini
Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK tahun ini telah mengeluarkan surat edaran no 7 / 2024, terkait Pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru, edaran ini menjadi warning bagi para pemangku kepentingan terkait gratifikasi dalam penerimaan PPDB di semua daerah namun juga bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar aturan hanya untuk kepentingan pribadi.
Saat ini kita berharap perubahan besar terjadi dalam pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang Selatan, PPDB yang berkualitas akan menjadi harapan dan dambaan masyarakat dan tentu tercapainya Visi SDM unggul di Tangerang Selatan akan lebih mudah,
Kita yakin bahwa keruwetan PPDB di kota Tangerang selatan akan menjadi lebih baik, lebih berkualitas dan perubahan ini harus mendapatkan dukungan semua pihak dengan tidak melakukan intervensi kepada Dindikbud dalam bekerja. Semoga
Eko Pranoto P
Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan