PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang segel tiga bangunan ruko tanpa izin di Melati Raya, RT003, RW003, tepatnya di pinggir jalan Toll Bandara Soetta – Kunciran, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.
Tiga bangunan ruko yang diketahui dimiliki atas nama Nainggolan ini dilakukan penyegelan usai petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan upaya persuasif dengan melakukan pemanggilan.
Namun, dalam prosedur tersebut, pihak pemilik ruko dianggap tidak kooperatif sehingga petugas terpaksa melakukan penyegelan. Selasa (16/07/2024)
Dalam penyegelan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P yang didampingi oleh PPNS, Otong Kosasih, beserta jajaran.
“Bangunannya tidak ada IMB nya jadi kita segel, lalu setelah disegel tidak ada aktivitas,” ungkap Jose. Rabu (17/07) Kemarin.
Dikatakan Jose, pihaknya sempat diundang oleh pemilik ruko untuk datang bertamu ke rumahnya. Namun upaya merayu petugas dari si pemilik ruko tersebut tidak digubris.
“Emangnya Satpol PP anak buahnya Pak Nainggolan, begitu amat!!..Bapak bangunannya gak ada IMB nya jadi disegel ya, jelas ya,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Dedi, Ketua RT003 Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang turut mendampingi “Ini kan tanah bengko (Tanah Khas Desa), tanah khas desa. Waktu itu sih udah ke lurah,” singkatnya. (Gus)