PelitaTangerang.com, Pandeglang , Buntut dari kerja sama dalam proyek pekerjaan 6 tahun lalu kini berujung pelaporan kepolisian ,Minggu.(28/07/2024)
Sementara istri dari Haji Ade Mustaghfirin (AM) memaparkan atas kasus yang dialami suaminya atas dugaan fitnah yang dilaporkan oleh saudara Emus Mustagfirin pada tahun 2018 lalu.
Menurut Suryachi Anggraeni (SA) memaparkan bahwa suaminya Haji Ade Mustagfirin (AM) tidak pernah ditawarkan dan menawarkan proyek tersebut berdasarkan tuduhan pelapor.
Selain itu , menurut istri terlapo berharap,” pihak keluarganya mengharapkan keadilan karena ini sudah menyangkut pada kriminalisasi hukum.”tuturnya.
Lanjutnya ,” seharusnya atas bukti yang ada dan dinyatakan tersangka atau DPO yang dilayangkan oleh Polres Resort Pandeglang adalah Adi Selangi (AS) dengan Nomor : DPO/371/1/2021/Reskrim.”
“Namun pada proses hukum ini pihak keluarga sangat menyayangkan atas fitnah yang dialami dan dilaporkan kepada Penegak Hukum oleh Emus Mustagfirin(EM). Sehingga kasus hukum ini terkesan dipaksakan,”jelasnya.
Sementara pihak keluarga/Istri Suryachi Anggraeni (SA) memiliki bukti kuat dan saksi-saksi yang jelas pada perkara ini.
“Selaku keluarga ,Saya berharap kepada penegak hukum agar berlaku adil, karena hal ini kami selaku istri merasa sangat dirugikan atas tuduhan Fitnah yang dilaporkan oleh Emus Mustagfirin (EM).”pungkas Suryachi Anggraeni.(SA)