PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menyediakan sederet layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lingkungan Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang.
Loket Pelayanan ini memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang yang merasa kesulitan dalam mengurusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Buka setiap Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Petugas loket pelayanan Bapenda, Lisdawary Dachlan mengatakan, Bapenda membuka loket diperuntukkan bagi warga yang merasa bingung ataupun kebingungan dalam mengelola Pajak bumi dan bangunan.
“Jadi di loket ini kami memberikan berbagai pelayanan yang dikhususkan bagi warga Kota Tangerang yang memiliki objek pajak yang ada di wilayah Kota Taangerang. Jadi, kalaupun ada warga yang bukan berdomisili di Kota Tangerang tetapi memiliki rumah atau investasi bangunan di Kota Tangerang, maka kami akan siap melayani,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelayanan yang tersedia di loket Bapenda yaitu:
1. Mutasi PBB
2. Pembetulan aktif Pajak
3. Aktivasi PBB yang terblokir
4. Penerbitan data baru
5. Validasi BPHTB